Modus aplikasi kencan, warga Malaysia diperas: Polresta Barelang tangkap tiga pelaku

Johanes Christiaan
Jumat, 20 Februari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 20/2/2026 (Batam): Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengamankan tiga pelaku pemerasan dengan modus aplikasi kencan daring. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian di Lobby Polresta Barelang, Kamis (19/2/2026).

Peristiwa terjadi di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, Kota Batam, dengan korban seorang warga negara Malaysia berinisial MABAG (42).

Korban awalnya berkenalan dengan pelaku HG (29) melalui aplikasi Grindr, lalu diajak ke sebuah rumah kosong. Dua pelaku lainnya, YW dan WS, menyusul dan berpura-pura sebagai warga yang menjaga lingkungan. Mereka mengancam korban memakai kayu dan meminta sejumlah uang agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (18/2/2026). HG ditangkap di depan Hotel Golden Bay, YW di sekitar Intan Kost Batu Ampar, dan WS di Apartemen Sky Garden Lubuk Baja.

Polisi juga menyita beberapa telepon genggam, satu unit sepeda motor, helm, serta uang tunai hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berinteraksi melalui aplikasi daring dan segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan tindakan kriminal atau aktivitas mencurigakan. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025