Mendesak! RI kekurangan 84.781 dokter umum dan 55.712 spesialis, Prabowo usul datangkan dari luar negeri

Selvijn MJR
Sabtu, 15 Agustus 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 15/8/26 (Jakarta): Dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan pada Jumat (14/8/26) kemarin, Presiden Prabowo Subianto menekankan permasalahan kekurangan dokter umum dan dokter spesialis di Indonesia semakin mendesak untuk diatasi.


“Bila perlu kita bisa mengundang dokter-dokter dari negara lain untuk praktik di sini untuk waktu yang terbatas,” kata Prabowo.

Adapun usulan tersebut, kata dia, ialah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang semakin tepat waktu bagi masyarakat.

Lalu Presiden Prabowo menjabarkan bahwa Indonesia masih perlu tambahan 84.781 dokter umum, kemudian 55.712 dokter spesialis untuk 481 kabupaten/kota, dan 127.580 dokter gigi untuk 505 kabupaten/kota.


Terkait itu, pemerintah telah membuka sembilan fakultas kedokteran baru serta 170 program studi spesialis dan subspesialis, baik yang berbasis perguruan tinggi maupun berbasis rumah sakit.

UU Kesehatan mengizinkan tetapi terbatas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengingatkan bahwa usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mendatangkan dokter spesialis dari luar negeri, apabila dilaksanakan, harus diiringi dengan transfer teknologi dan keilmuan.

Ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/26), dia membenarkan bahwa UU Kesehatan mengizinkan dan mengatur dokter spesialis asing untuk bekerja di Indonesia, tetapi terbatas.

“Bisa didatangkan secara terbatas dengan kebutuhan tertentu, tetapi juga harus melakukan transfer teknologi kepada dokter-dokter di dalam negeri,” kata Charles kepada media.

Dikatakan, pembatasan yang ditetapkan di UU Kesehatan memastikan dokter asing yang didatangkan ke Indonesia hanya pada spesialisasi tertentu dengan batas waktu.

Di samping itu, ‘fasyankes’ yang ingin mendatangkan dokter asing juga harus mendapat izin langsung dari Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya Charles mengingatkan, demikian Antara melansir, dokter spesialis asing dapat bekerja di Indonesia maksimal empat tahun, dengan ketentuan izin bekerja yang berdurasi dua tahun dapat diperpanjang sekali untuk dua tahun tambahan.

“Jadi boleh saja didatangkan, tetapi dengan pembatasan,” demikian Charles Honoris. (P-*/se)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan