PRIORITAS, 22/2/2026 (Batam): KJRI Johor Bahru berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RM bersama bayi laki-lakinya, AS, ke tanah air setelah keduanya terpisah selama empat bulan akibat persoalan hukum dan kondisi kesehatan serius sang bayi di Malaysia.
Kasus berawal ketika RM ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Penjara Wanita Kajang, sementara bayi AS yang baru lahir ditinggalkan dalam kondisi kritis di Hospital Tuanku Ja’afar Seremban, Negeri Sembilan.
Bayi tersebut kemudian berada di bawah pengawasan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Seremban dan menjalani perawatan intensif karena mengalami jantung bocor dan infeksi.
Selama empat bulan, KJRI Johor Bahru memastikan pendampingan, perlindungan, serta pengawasan penuh terhadap perawatan medis bayi AS. Setelah masa hukuman RM selesai dan kondisi kesehatan bayi dinyatakan stabil, keduanya dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (20/2/2026) melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Informasi yang diperoleh dari KJRI Johor Bahru, proses pemulangan dilakukan secara terkoordinasi, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi ibu dan anak, serta pendampingan hingga tiba di tanah air. Sebelum dipulangkan, proses deportasi RM dilaksanakan melalui Depot Imigrasi Lenggeng.
Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri, terutama pada kasus kemanusiaan yang melibatkan anak dan perawatan kesehatan darurat. (P-Jeff K)