25.9 C
Jakarta
Sunday, November 10, 2024

    Miliki kekayaan lebih Rp100 M,  Tom Lembong mengaku tak punya kendaraan

    Terkait

    PRIORITAS, 30/10/24 (Jakarta): Pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada periode 2015-2016,
    mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Agung pada Selasa malam (29/10/24).

    Tom Lembong dikenal sebagai salah satu pejabat yang memiliki kekayaan melimpah. Ya, saat menjabat sebagai menteri dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Tom dikenal sebagai salah satu pejabat dengan kekayaan terbesar.

    Dalam laporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dia ajukan pada 2019, Tom Lembong mengungkapkan total kekayaannya mencapai Rp101,5 miliar. Dari jumlah tersebut, bagian terbesar berasal dari surat berharga yang nilainya mencapai Rp94,5 miliar.

    Tak punya mobil pribadi?

    Meskipun memiliki harta yang melimpah, tetapi Tom Lembong tidak tercatat memiliki kendaraan, seperti mobil atau motor pribadi, setidaknya menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dia ajukan pada 2019.

    Selain itu, ia juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp180,9 juta. Kemudian, terdapat kas dan setara kas senilai Rp2,09 miliar, serta harta lainnya yang bernilai Rp4,7 miliar.

    Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Np 60/F/FDX/2024 pada 29 Oktober 2024.

    “Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” terang Qohar, Selasa (29/10/24) seperti dilansir Beritasatu.com.

    Ia melanjutkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan Nomor 50 dan DS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahan Nomor 51.

    Kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton,” ucap Abdul Qahar. (P-wr)— foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini