Janice Tjen terhenti dari tangan mantan juara ‘US Open’ Sloane Stephens di Gudalajara Open 2026

Wolter Rumapar
Rabu, 16 September 2026
2 menit membaca


PRIORITAS, 16/9/26 (Meksiko) :
Langkah Janice Tjen terhenti di babak kedua Guadalajara Open 2026. Petenis putri Indonesia itu menyerah dari mantan juara US Open 2017, Sloane Stephens di Panamerican Tennis Center, Guadalajara, Meksiko, Rabu (26/9/26) WIB.

Janice yang menjadi unggulan kelima pada turnamen WTA 500 tersebut takluk dari mantan penghuni papan atas ranking WTA Sloane dalam pertandingan sengit dua set dengan skor 6-7(4-7), 6-7(3-7).

Ini merupakan pertemuan perdana Janice dan Sloane di Guadalajara pada level tur utama.

Setiap gim diakhiri melalui tie-break

Pertandingan dalam dua gim harus ditentukan melalui tie-break setelah masing-masing pemain mampu mempertahankan servis hingga kedudukan 6-6.

Janice sebenarnya unggul dalam beberapa aspek. Ia mencatatkan 11 ace, berbanding dua ace milik Sloane.

Janice juga memiliki persentase kemenangan poin dari servis pertama sebesar 75 persen, sedikit lebih baik daripada Sloane Stephens yang mencatatkan 72 persen.

Namun, Janice kalah efektif dalam menghasilkan poin dari servis kedua yakni 41 persen dibanding lawannya yang mencatatkan 75 persen.

Selain itu, Janice juga melakukan lima double fault, sedangkan Stephens hanya satu.

Akhiri kiprah Janice

Secara keseluruhan, Sloane mengumpulkan 80 poin, sementara Janice meraih 74 poin. Stephens juga mencatatkan dua kemenangan tie-break, sedangkan Janice belum berhasil memenangkan tie-break dalam pertandingan tersebut.

Kekalahan itu mengakhiri kiprah Janice pada Guadalajara Open 2026 setelah sebelumnya meraih kemenangan atas Darja Vidmanova pada babak pertama. Janice menang atas petenis Ceko tersebut dengan skor 7-6(5), 6-2.

Sementara itu, Sloane melanjutkan perjalanannya ke babak perempat final untuk dan menghadapi sesama petenis Amerika Serikat Peyton Stearns yang menyingkirkan unggulan keempat asal Prancis, Diane Parry. (P-*/wr).

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025