Biang Kerok Karhutla! Menhut Raja Juli Antoni Bekukan Izin 26 Perusahaan Nakal

Giovanni Riung
Rabu, 16 September 2026
HUKRIM 0 16
2 menit membaca

PRIORITAS, 15/9/26 (Jakarta ): Penindakan tegas terhadap perusahaan pemicu kebakaran hutan dan lahan memunculkan sanksi baru di Jakarta pada Rabu (16/9/2026). Bahkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi pembekuan izin usaha 26 korporasi yang terbukti melanggar aturan lingkungan. “Di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” katanyanya seusai rapat di Komisi IV DPR RI.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memproses 46 kasus karhutla yang melibatkan korporasi serta pelaku perorangan. Sebab, kebakaran lahan seluas 1.511,55 hektare merusak ekosistem hutan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Selain itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penjatuhan sanksi administratif dapat berlanjut ke ranah pidana. “Apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana,” tambahnya di Jakarta.

Sanksi pemulihan lingkungan dan proses hukum pidana

Selanjutnya, Ditjen Gakkum Kehutanan mewajibkan perusahaan penerima sanksi untuk menjalankan pemulihan kerusakan lingkungan secara paksa. Oleh karena itu, penyidik berkoordinasi dengan Mabes Polri guna melimpahkan dua berkas perkara yang telah P21. Langkah penegakan hukum ini menjamin kepastian sanksi bagi para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Bukan hanya itu, Kemenhut memperketat pengawasan area konsesi perusahaan di wilayah rawan bencana kebakaran lahan. Di sana, petugas mendokumentasikan pelanggaran kewajiban pencegahan karhutla pada tiap lokasi kelolaan perusahaan. Sebab itu, pemerintah menyeret pelaku perorangan maupun pengurus korporasi ke meja hijau.

Ditjen Gakkum Kehutanan menyidik 15 korporasi dan 31 perorangan terkait kasus pemicu karhutla. Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada para pemegang izin berusaha di Kalimantan. (P-*Ant-Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025