Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Dok/Antara)PRIORITAS, 26/11/25 (Jakarta): Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menekankan, pemberian rehabilitasi dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 tidak memengaruhi langkah penegakan hukum berikutnya yang akan ditempuh KPK.
Ia menjelaskan, rehabilitasi dalam kasus tersebut merupakan hak prerogatif Presiden atau hak subjektif yang dapat digunakan oleh kepala negara.
“Karena itu prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun,” ucap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/25).
Rehabilitasi merupakan langkah resmi dari negara untuk mengembalikan hak seseorang terkait kemampuan, posisi, serta martabatnya. Hal ini diberikan ketika individu tersebut mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau proses peradilan tanpa dasar hukum yang sah, atau terjadi kekeliruan dalam penerapan orang maupun aturan hukum.
Hak rehabilitasi bertujuan memulihkan reputasi dan kedudukan seseorang yang sebelumnya tercoreng akibat proses hukum yang tidak tepat atau tidak adil.
Ia menerangkan, rehabilitasi tidak sama dengan abolisi maupun amnesti karena bentuk rehabilitasi dapat beragam.
Sebagai contoh, rehabilitasi bisa langsung diberikan ketika seseorang diputus bebas, sebab putusan hakim umumnya mencantumkan, orang tersebut berhak dipulihkan dan mendapatkan kompensasi.
Hak prerogatif Presiden
Sedangkan rehabilitasi dalam perkara ASDP, menurutnya, merupakan penggunaan hak prerogatif Presiden.
Rehabilitasi itu diberikan kepada tiga pihak, yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP 2017–2024, Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024.
“Artinya dengan ini apa pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah yang karena memang satu-satunya memiliki hak istimewa tersebut,” imbuhnya.
Menkum menuturkan kasus ASDP sudah lama menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah ada konklusi dari parlemen, pihak DPR pun mengirimkan surat ke Kementerian Hukum.
DPR memberikan masukan
Dalam surat itu, ia menjelaskan DPR memberikan banyak masukan terkait proses hukum yang berlangsung pada kasus ASDP.
“Karena itu kemudian kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk diberi rehabilitasi,” imbuh Supratman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/25).
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya, demikian informasi yang diterima dari Antara.
Presiden telah mencermati berbagai komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait perkembangan kasus yang mengemuka sejak Juli 2024.
Dasco menyampaikan, sejak perkara ASDP mencuat, DPR menampung banyak laporan serta masukan dari masyarakat maupun berbagai kelompok.
Dalam kasus itu, ketiga terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara antara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan. Ira Puspadewi mendapat vonis 4 tahun 6 bulan, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing menerima hukuman 4 tahun.
Terbukti secara sah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda. Untuk Ira, denda ditetapkan sebesar Rp500 juta, dan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara untuk Yusuf dan Harry dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-Zamir)
No Comments