34 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Megawati Soekarnoputri sebagai pihak dalam perkara MK, tak tepat jadi sahabat pengadilan

    Terkait

    PRIORITAS, 16/4/2024 (Jakarta): Menjelang pengambilan keputusan menyangkut sengketa Pilpres 2024, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi.

    Dalam hal ini, untuk Capres-Cawapres yang diusung PDI-P, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    Namun, pengajuan diri Ketua Umum PDI-P ini dinilai Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, tidak tepat karena merupakan pihak yang berperkara.

    “Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat,” kata Otto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/24).

    Otto Hasibuan, menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak tepat. Otto menilai pengajuan tersebut tak tepat karena Megawati merupakan pihak dalam perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto dilansir Detik.com.

    Otto mengatakan amicus curiae merupakan sosok yang independen dan tak terkait dengan perkara. Sebagaimana diketahui, Megawati merupakan Ketua Umum PDI-P, yang mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, selaku pemohon dalam sengketa Pilpres di MK.

    “Jadi ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” ujar Otto. “Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

    “Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.

    Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara. (P-DTK/wl) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini