Masih abaikan PTUN, eksekusi paksa bayangi Kemenag Sulut

Deky Geruh
Jumat, 18 September 2026
DAERAH HUKRIM 0 88
2 menit membaca

Ketua LSM Rako, Harianto, dan ilustrasi vonis pengadilan.

PRIORITAS, 18/9/26 (Manado) : Dua perwakilan pemerintah pusat di Sulawesi Utara (Sulut) yang berkaitan dengan pengurusan jemaah haji terancam hukuman pidana dan administratif jika tetap mengabaikan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kewajiban membuka informasi publik.

Keduanya adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dan Kanwil Haji dan Umroh.

Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) segera mengajukan permohonan eksekusi paksa terhadap Kanwil Kemenag, badan publik di Sulut yang dinilai tak mematuhi penetapan PTUN.

Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, mengatakan Kanwil Kemenag belum melaksanakan penetapan pengadilan terkait permohonan informasi mengenai pengelolaan biaya haji lokal.

“Sementara Kanwil Haji dan Umroh yang sekarang menanangani urusan haji bisa juga terkena imbas atas pengabaian itu,” ujarnya di Manado, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut ditempuh setelah jangka waktu pelaksanaan putusan atau penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Menurutnya, hingga 3 September 2026, jangka waktu 90 hari sejak penetapan memperoleh kekuatan hukum tetap telah terpenuhi, sehingga LSM Rako menilai terdapat dasar untuk mengajukan permohonan eksekusi paksa terhadap kedua badan publik tersebut.

Harianto menambahkan, pengabaian terhadap kewajiban melaksanakan penetapan pengadilan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pejabat atau badan publik yang tidak menjalankan kewajibannya.

Konsekuensi tersebut, kata dia, dapat berupa sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM Rako berharap langkah eksekusi tersebut dapat memastikan putusan dan penetapan lembaga peradilan dipatuhi serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan-badan publik yang berkewajiban memberikan keterbukaan informasi.

Badan publik yang mengabaikan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum dan mendapatkan penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Rincian Sanksi Menurut UU KIP

* Sanksi Pidana (Pasal 52):

Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 juta.

* Sanksi Administratif / Disiplin:
Selain sanksi pidana bagi pejabat atau pengurus yang lalai/abai, pejabat yang bersangkutan juga terancam hukuman disiplin kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara atau penyelenggara pelayanan publik.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025