Gerakan 5M Meluncur! Kabel Udara Jakarta Bakal Dipotong dan Dipindah ke Bawah Tanah

Giovanni Riung
Jumat, 18 September 2026
Jakarta 0 62
2 menit membaca

PRIORITAS, 17/9/26 (Batam): Penataan seluruh kabel udara semrawut kini berjalan masif guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Jakarta. Bahkan, langkah penertiban utilitas ini menyambut momentum usia Jakarta yang memasuki lima abad. “Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga berkolaborasi dengan asosiasi dan operator utilitas meluncurkan Gerakan 5M untuk menata kabel udara,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Jakarta.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike membeberkan lima tahapan dalam gerakan tersebut. Sebab, Gerakan 5M mencakup penggunaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), relokasi mandiri, mengikat, memotong, hingga meninggikan kabel. Selain itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemprov DKI segera merampungkan regulasi turunan. “Apalagi kita sekarang sudah ada Perda. Tinggal Pergub dan turunannya yang sedang difinalisasi,” tambahnya di Jakarta.

Selanjutnya, keterlibatan operator utilitas dan pihak swasta melalui relokasi mandiri mempercepat penurunan kabel ke bawah tanah. Oleh karena itu, penataan utilitas tidak bergantung penuh pada anggaran pemerintah daerah semata. Kajian teknis penurunan kabel listrik PLN masih terus berjalan demi mencegah risiko induksi listrik.

Bukan hanya itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengingatkan pengelola utilitas agar tidak membebankan biaya penataan kepada masyarakat. Di sana, tarif layanan publik seperti internet harus tetap stabil dan terjangkau. “Jangan sampai nanti dijadikan alasan karena ada cost yang lebih besar sehingga menaikkan harga,” tegas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Jakarta.

Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyinergikan galian SJUT bersama pengelola jaringan utilitas. Masyarakat mengharapkan ruang jalan protokol dan pemukiman makin rapi serta bebas bahaya kabel menjuntai. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025