Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (bersalaman/menghadap kamera). (Humas Kemenaker)PRIORITAS, 6/2/2026 (Tangerang Selatan): Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk konsisten menerapkan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja. Imbauan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).
Afriansyah mengatakan, kepatuhan perusahaan meliputi kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, pemenuhan hak cuti, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Afriansyah Noor saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and P aper, Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kunjungan tersebut, Wamenaker menilai bahwa PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, praktik baik seperti ini perlu menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Masih dalam momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi, tetapi juga memerlukan peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma serta budaya K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” kata Afriansyah.
Ia menjelaskan, pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga kondisi, yakni tersedia bagi seluruh penduduk us ia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkasnya. (P-*/bwl)