Kuasa Hukum pasangan Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw cabut gugatan di MK

Wolter Rumapar
Senin, 13 Januari 2025
Hukum 0 391
2 menit membaca

PRIORITAS, 13/1/25 (Jakarta): Tim kuasa hukum pasangan Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw yang diwakili Denny Indrayana telah mencabut gugatan mereka terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) di Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam lanjutan sidang sengketa pilkada di gedung MK, Senin (13/1/25), Denny Indrayana mengaku kehadirannya hanya untuk mengkonfirmasi surat pencabutan perkara yang telah disampaikan sejak 13 Desember 2024.

“Kami kuasa hukum, dari cagub perkara 261, sudah menyampaikan surat di tanggal 13 Desember 2024. Dengan tanda terima surat masuk di kepaniteraan. Yang pada intinya dalam surat itu menyatakan, mengajukan penarikan permohonan perkara ini,” kata Denny.

Sementara itu, Ketua MK selaku pimpinan sidang di panel I, Suhartoyo mengonfirmasi pencabutan gugatan. MK kata dia telah menerima pencabutan gugatan. Namun, karena hanya disampaikan prinsipal, pencabutan belum dikonfirmasi.


Oleh karena itu, setelah disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Suhartoyo mengatakan pihaknya akan segera melaporkan hal itu dalam rapat hakim.

“Kami masih ingin minta penegasan, dari kuasa hukum ternyata satu tone ya, satu semangat dengan prinsipal. Baik oleh karena itu kami terima pencabutan. Nanti kami laporkan di rapat kami berkaitan pencabutan ini,” katanya.

YSK-VM suara terbanyak

Gugatan Elly-Hanny sebelumnya tercatat lewat nomor perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan itu dilayangkan setelah keduanya hanya menempati posisi kedua hasil pilkada seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Elly-Hanny yang mengantongi 463.433 atau 31.7 persen suara, berada di bawah paslon nomor urut 1, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus-Johannes Victor Mailangkay (YSK-VM) meraup suara sebanyak 539.039 atau 36.87 persen. Di peringkat ketiga ada paslon nomor urut 3, Steven Kandouw-Letjen TNI (Purn) Alfred Denny Tuejeh meraih suara sebanyak 459.673 atau 31.44 persen. (P-wr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan