KPK fokus hitung kerugian negara di kasus korupsi kuota haji

Khalied Malvino
Sabtu, 10 Januari 2026
HUKRIM Hukum 0 463
2 menit membaca

PRIORITAS, 10/1/26 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil langkah tegas dengan menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Tidak sendirian, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus era Yaqut, dengan delik kerugian negara. Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menghitung nilai total kerugiannya, KPK telah mengantongi bukti awal yang cukup kuat.

Penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa BPK kini tengah melakukan kalkulasi mendalam.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

KPK berkomitmen akan memberikan informasi terbaru mengenai perhitungan final kerugian negara tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti yang dibutuhkan.

“Nanti kami akan update (beri tahu), karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” tambah Budi.

Penyelidikan kasus korupsi kuota haji ini sebenarnya sudah mencuat sejak 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, KPK mengumumkan indikasi awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Selain menetapkan tersangka, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selain proses hukum di KPK, skandal ini sebelumnya sudah digeledah oleh Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan serius pada penyelenggaraan haji 2024, terutama soal alokasi kuota tambahan dari Arab Saudi.

Poin utamanya adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan. Kementerian Agama saat itu membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus secara sepihak.

Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan hukum secara tegas mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen wajib dialokasikan untuk haji reguler. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025