Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, tiga pegawai BUMN yang diperiksa meliputi Financial Planning Junior Specialist PT Antam, Bambang Wijanarko; Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia (anak perusahaan PT Antam), Carry EF Mumbunan; serta Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA), Denstra Rahma Indrawan.
Selain ketiga pegawai tersebut, KPK turut memeriksa Deny Mardiana, mantan staf Marketing PT Antam yang bertugas pada periode 2008–2018. Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017, yang diduga disertai sejumlah penyimpangan hingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Dirut PT Loco Montrado
KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Meskipun sempat memenangkan gugatan praperadilan dan status tersangkanya sempat dibatalkan, Siman kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, PT Loco Montrado juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai korporasi.
Dalam kasus terkait, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang, lebih dulu diproses secara hukum. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp100 miliar saat menjabat pada tahun 2017.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini demi menjamin akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan negara, khususnya di sektor pertambangan. (P-Zamir)

