Kerugian lender DSI tembus Rp1,4 triliun, 4.898 orang terdampak

Khalied Malvino
Kamis, 15 Januari 2026
HUKRIM Hukum 0 459
3 menit membaca

PRIORITAS, 15/1/26 (Jakarta): Ketua Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Ahmad Pitoyo mengungkapkan kerugian 4.898 lender mencapai Rp1,4 triliun. Hal itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/26).

Ahmad menyebut total lender yang terdata di PT DSI mencapai 14.098 orang dengan kewajiban investasi sebesar Rp1,470 triliun. Hingga 14 Januari 2026, sebanyak 4.898 lender telah bergabung dalam paguyuban dengan nilai kerugian tercatat Rp1,408 triliun.

“Seluruh lender yang terinformasi dari DSI totalnya 14.098 lender, dengan total kewajiban investasinya Rp1,470 triliun. Per 14 Januari (2026), yang tergabung ke Paguyuban terekap Rp1,408 triliun, dengan jumlah 4.898 lender, hampir 95 persen tergabung dalam paguyuban,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara lender dan PT DSI pada 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, disepakati penyusunan proposal pengembalian dana.

Pertemuan lanjutan dilakukan tanpa pendampingan OJK. PT DSI kemudian menyepakati pengembalian dana 100 persen dalam waktu satu tahun.

“Ada kesepakatan, beliau (PT DSI) membentuk suatu perjanjian dengan kami, akan mengembalikan dana lender 100 persen dalam waktu satu tahun,” kata Ahmad.

Namun pada 8 Desember 2025, PT DSI hanya mengembalikan 0,2 persen dari total dana masing-masing lender.

Setelah itu, lender dan PT DSI sepakat menggelar pertemuan daring rutin setiap akhir pekan. Pada 27 Desember 2025, pertemuan tersebut tidak berlangsung. PT DSI menyampaikan surat yang menyebut aset perusahaan hanya Rp450 miliar dan tidak berbentuk kas.

“Jadi Rp450 miliar itu akan dibagi. Tapi ini belum dalam bentuk ready cash, tapi dalam bentuk sumber pengembalian. Yang pertama dari borrower dibagi dua, dari borrower yang lancar dan borrower yang macet,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan para lender kemudian menemukan nilai aset PT DSI tidak mencapai Rp450 miliar. Aset yang teridentifikasi berupa gedung dan kantor senilai Rp45 miliar hingga Rp50 miliar, serta aset lain yang masih bermasalah secara hukum.

“Yang terakhir itu ada aset gedung dan kantor di mana itu dinilai ada sekitar Rp45 miliar sampai Rp50 miliar. Dan yang terakhir ada aset yang memerlukan proses hukum,” ujar Ahmad.

Para lender kembali bertemu dengan OJK pada 30 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, terungkap PT DSI justru telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Terakhir info yang kurang enak adalah sudah dilaporkan ke Pak Ade ke Bareskrim bahwa DSI melakukan pelaporan palsu. Nah, kami lender siap-siap untuk membuat LP tapi kami tahan dulu,” ujar Ahmad.

OJK memastikan akan mengawal penanganan kasus PT DSI hingga tuntas. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan OJK telah melaporkan PT DSI ke Bareskrim Polri dan meminta PPATK menelusuri transaksi keuangan perusahaan.

Hasil penelusuran PPATK menunjukkan 33 rekening terafiliasi PT DSI diblokir dengan sisa dana sekitar Rp4 miliar. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025