Kemnaker tingkatkan perlindungan awak kapal perikanan dengan standar kerja internasional

Giovanni Riung
Senin, 8 Juni 2026
EKBIS 0 217
2 menit membaca

Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. (Dok. Humas Kemnaker).


PRIORITAS, 8/6/2026 (Jakarta): Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan melalui penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.

Langkah tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.

Dalam agenda tersebut, Indonesia menyerahkan instrumen ratifikasi kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO) sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap standar kerja internasional di sektor perikanan.


Menaker Yassierli menyampaikan bahwa ratifikasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia, khususnya awak kapal perikanan yang bekerja pada sektor berisiko tinggi.

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk mereka yang bekerja di laut,” ujar Yassierli.

Indonesia sebelumnya telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan proses ratifikasi di tingkat internasional.

Menurut Menaker, sektor perikanan memiliki risiko kerja tinggi karena pekerja harus berada jauh dari daratan, menghadapi kondisi cuaca ekstrem, jam kerja panjang, serta potensi pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

Melalui ratifikasi ini, Indonesia berupaya memastikan terpenuhinya standar kerja layak bagi awak kapal perikanan, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi, serta jaminan sosial.

Konvensi ILO 188 juga mengatur perlindungan dasar pekerja sektor perikanan untuk mencegah praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan bentuk eksploitasi lainnya.

Menaker menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara maritim yang berkomitmen terhadap perlindungan tenaga kerja dan standar kerja global.

Ia menambahkan bahwa implementasi konvensi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan agar lebih aman, adil, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan