Penegasan tersebut disampaikan saat meninjau Balai Besar K3 Jakarta pada Selasa (14/4/2026). Dalam arahannya, Yassierli menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja perlu diperkuat melalui pendekatan promotif dan preventif, tidak hanya berfokus pada penanganan setelah insiden terjadi.
Ia meminta jajaran Balai K3 meningkatkan fungsi pengawasan dan edukasi secara lebih masif guna menekan angka fatalitas di tempat kerja. Upaya tersebut dinilai penting mengingat kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada keberlangsungan keluarga serta kepercayaan terhadap sistem perlindungan kerja.
Selain itu, penguatan peran Balai K3 juga diarahkan agar mampu mengidentifikasi risiko secara lebih dini, membangun budaya keselamatan kerja, serta memperkuat sistem pencegahan di berbagai sektor industri.
Dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja, Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Kemitraan dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat ekosistem K3 secara menyeluruh.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Balai K3 juga menjadi perhatian. Selain penguasaan teknis, pegawai didorong memiliki kemampuan manajerial, manajemen risiko, serta analisis data dan statistik untuk mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Menurutnya, penguji K3 perlu memiliki pemahaman komprehensif terhadap budaya keselamatan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta kemampuan membaca data sebagai dasar rekomendasi kebijakan yang efektif.
Di sisi lain, pejabat fungsional seperti instruktur, pengawas ketenagakerjaan, hingga mediator hubungan industrial diminta terus meningkatkan kapasitas seiring perkembangan karier, dengan orientasi yang semakin mengarah pada perumusan kebijakan.
Penguatan peran Balai K3 dan peningkatan kapasitas SDM dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja serta menekan angka kecelakaan kerja secara berkelanjutan di Indonesia. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).