Enam perusahaan tersebut telah berjanji menanamkan investasi di Indonesia sebesar Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi mencapai 305.000 unit, sebagai timbal balik atas fasilitas yang diberikan. Kemenperin pun menekankan agar para produsen segera merealisasikan produksi di dalam negeri.
Menunaikan kewajiban produksi
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, sebelumnya mengingatkan agar perusahaan otomotif penerima fasilitas impor mobil listrik CBU segera menunaikan kewajiban produksinya sesuai aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.
Sesuai ketentuan, pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen mobil listrik diwajibkan memproduksi kendaraan di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Selain itu, produksi tersebut juga harus memenuhi persyaratan TKDN yang berlaku.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan perlu memperhatikan nilai TKDN. Dari 40% harus ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 60 persen,” jelas Mahardi. (P-Zamir)







