Aan menjelaskan, SKB yang diteken Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR memuat ketentuan yang memungkinkan penundaan keberangkatan kapal apabila BMKG mengeluarkan peringatan resmi terkait potensi cuaca ekstrem.
“Penundaan akibat kondisi alam dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang, awak kapal, kapal, dan seluruh muatan,” jelas Aan dalam keterangan resminya, Jumat (5/12/25).
Aan menambahkan, keputusan untuk menunda keberangkatan kapal dilakukan oleh syahbandar atau pejabat terkait, yang memiliki kewenangan resmi untuk mengambil keputusan tersebut.
“Setiap penundaan atau perubahan jadwal akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan calon penumpang melalui posko pengendalian, media resmi, serta berbagai kanal komunikasi lainnya,” tegas Aan. (P-*r/Zamir Ambia)


