Kemenhub keluarkan regulasi baru untuk menghadapi risiko cuaca ekstrem

Zamir Ambia
Jumat, 5 Desember 2025
HUMANIORA NEWS 0 414
1 menit membaca

PRIORITAS, 5/12/25 (Jakarta): Kemenhub menetapkan regulasi baru yang memberi kewenangan untuk menunda keberangkatan kapal jika terdapat perkiraan cuaca ekstrem.

Aturan tersebut dikeluarkan menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, saat lonjakan aktivitas pengiriman penumpang serta barang di pelabuhan penyeberangan diproyeksikan meningkat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan hal tersebut ketika memaparkan regulasi angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Penundaan keberangkatan kapal

Aan menjelaskan, SKB yang diteken Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR memuat ketentuan yang memungkinkan penundaan keberangkatan kapal apabila BMKG mengeluarkan peringatan resmi terkait potensi cuaca ekstrem.

“Penundaan akibat kondisi alam dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang, awak kapal, kapal, dan seluruh muatan,” jelas Aan dalam keterangan resminya, Jumat (5/12/25).

Aan menambahkan, keputusan untuk menunda keberangkatan kapal dilakukan oleh syahbandar atau pejabat terkait, yang memiliki kewenangan resmi untuk mengambil keputusan tersebut.

“Setiap penundaan atau perubahan jadwal akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan calon penumpang melalui posko pengendalian, media resmi, serta berbagai kanal komunikasi lainnya,” tegas Aan. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025