Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (‘Courtessy’ detik.com)PRIORITAS, 1/4/26 (Jakarta): Berdasarkan informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Rabu (1/4/26) petang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 lalu.
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/4/26).
Diketahui, LHKPN Wapres sudah terpublikasi dan tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp27,9 miliar atau Rp27.915.654.176 tepatnya.
Bisa diakses
Selanjutnya Budi mengatakan, masyarakat dapat mengakses LHKPN Presiden dan Wapres secara terbuka bila sudah dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.i milik KPK.
Tepat waktu
Budi juga mengatakan, KPK memandang pelaporan tepat waktu oleh Presiden dan Wapres sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN.
Terkait itu, seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor harus mempunyai komitmen tinggi untuk transparan dan akuntabel terhadap harta yang dimilikinya saat ini.
“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” ujarnya, dikutip Antara.
Dalam pengecekan manual pada laman elhkpn.kpk.go.id, LHKPN Presiden masih dalam proses publikasi lebih lanjut. (P-*r/jr)