Konferensi pers Kejari Tanjungpinang eksekusi pembayaran uang pengganti kasus TVRI Kepri. (Kejari Tanjungpinang)PRIORITAS, 5/2/2026 (Tanjungpinang): Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025.
Informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (5/2/2026) menyebutkan, Eksekusi dilakukan di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu kemarin.
Dalam eksekusi tersebut, terpidana Harly Tambunan membayar uang pengganti sebesar Rp3.527.193.000. Pembayaran ini merupakan bagian dari total kewajiban Rp8.831.268.424 yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
Jaksa menyampaikan bahwa perhitungan kewajiban mempertimbangkan titipan hasil LHP senilai Rp293,4 juta, setoran SGD 45.000 yang dikonversi menjadi Rp527,19 juta, serta setoran tambahan Rp3 miliar pada 30 Januari 2026. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang belum dibayar mencapai Rp5.010.616.497, dan wajib dilunasi sesuai amar putusan.
Harly Tambunan, Direktur PT Tambaria Jaya, sebelumnya dinyatakan terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Pada tingkat pertama, ia divonis enam tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp6,51 miliar.
Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi, namun pada kasasi Mahkamah Agung memperbaiki besaran uang pengganti menjadi Rp8,83 miliar dengan ancaman penyitaan aset dan pidana tambahan jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pelaksanaan putusan dan memulihkan kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti. (P-Jeff K)