PRIORITAS, 1/7/26 (Jakarta): Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat menyatakan polemik dugaan pembubaran Misa Penghiburan di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) sudah selesai.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat Hasbullah Fudail, mengatakan, pihaknya mengunjungi rumah duka dan berdialog langsung dengan keluarga almarhum untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan situasi dipastikan kondusif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/7/26).
Polemik tersebut, katanya, dipicu oleh miskomunikasi dan perbedaan penafsiran yang kemudian berkembang di media sosial.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan melalui rapat koordinasi dan audiensi bersama Pemerintah Kota Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama, unsur kewilayahan, serta tokoh masyarakat.
“Hasil verifikasi menunjukkan berbagai persoalan sosial di tingkat masyarakat kerap dipicu oleh miskomunikasi dan perbedaan penafsiran sehingga diperlukan langkah pencegahan yang mampu merespons cepat penyebaran informasi di ruang digital,” katanya.
Warga keberatan, misa dipindahkan
Diberitakan sebelumnya – dan ramai menjadi perbicangan netizen di media sosial – peristiwa dugaan pelarangan atau perdebatan yang menyebabkan dipindahkannya lokasi Misa Penghiburan di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, terjadi pada Minggu malam (28/6/26) sekitar pukul 19.00 WIB.
Insiden tersebut tepatnya terjadi di sebuah rumah duka di Gang Haji Abdul Azis, Bulak Timur, RT 005/RW 09, Cipayung, Depok.
Disebutkan, pihak keluarga mendiang Laut Sihotang (71 tahun) mengundang seorang Romo untuk memimpin misa penghiburan di permukiman padat penduduk.
Pihak RT awalnya mengizinkan namun menyatakan tidak menjamin keamanan massa dan keributan. Pernyataan ini ditafsirkan keluarga sebagai ancaman, sementara pelayat sudah berdatangan.
Akibat kekhawatiran dan trauma pada peristiwa pembubaran ibadah sebelumnya, keluarga membatalkan acara di lokasi tersebut. Perwakilan keluarga menyayangkan adanya kendala dalam hak beribadah tersebut, apalagi mereka sedang dalam suasana berduka dan kerabat telah berkumpul.
Demi menghindari konflik dengan warga dan menjaga keselamatan para tamu, keluarga akhirnya memilih memindahkan rangkaian ibadah dan jenazah ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) di Pancoran Mas, Depok.
Video tentang pelarangan misa penghiburan di Depok tersebut viral di media sosial. Banyak pihak memprotes keras pelarangan tersebut dan menganggap itu sebagai bentuk intoleransi.
Awal polemik versi KemenHAM
Sementara itu, menurut versi KemenHam yang disampaikan Hasbullah, polemik bermula ketika keluarga almarhum meminta izin pelaksanaan Misa Penghiburan saat pengurus RT dan RW sedang berada di luar kota mengikuti kegiatan Pemerintah Kota Depok.
Pernyataan Ketua RT yang menyebut dirinya tidak dapat bertanggung jawab apabila terjadi keributan karena tidak ada pengurus lingkungan di lokasi, kemudian ditafsirkan sebagai bentuk pelarangan, direkam, dan menyebar di media sosial hingga memunculkan persepsi adanya pembubaran ibadah.
Dikatakan Hasbullah, pemerintah daerah bersama unsur kecamatan, kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta FKUB segera memfasilitasi mediasi pada malam hari sehingga ibadah doa bersama tetap berlangsung hingga prosesi pemberangkatan jenazah ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC).
Kanwil KemenHAM Jawa Barat juga mengaku mengunjungi rumah duka dan melakukan verifikasi di lapangan. Hasil verifikasi tersebut, ungkap Hasbullah, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan situasi dipastikan kondusif.
“Kanwil KemenHAM Jabar berkomitmen penuh untuk terus berkolaborasi dan hadir bersama pemerintah daerah dalam mengawal setiap urusan kemanusiaan dan merawat ekosistem toleransi yang kondusif,” kata Hasbullah, sebagaimana dilansir dari Antara. (P-*/hdt)