Kabar baik untuk pencipta lagu di Maluku Utara, catat hak cipta lagu kini gratis

Sem Muhaling
Senin, 10 Agustus 2026
4 menit membaca

PRIORITAS, 9/8/26 (Ternate): Kabar menggembirakan datang bagi para musisi dan pencipta lagu di Maluku Utara. Mulai Agustus 2026, pencatatan hak cipta musik dan lagu tidak lagi dipungut biaya atau Rp0. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas perlindungan hukum terhadap karya kreatif. Juga sekaligus mendorong para pelaku industri musik untuk lebih aktif mencatatkan karya mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir menyampaikan kebijakan tersebut saat kegiatan pendampingan dan konsultasi layanan hukum gratis yang berlangsung di Taman Nukila, Kota Ternate, Minggu (9/8/2026). Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, terangkai dengan Fun Walk dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Pengayoman ke-81.


Layanan hukum gratis untuk masyarakat

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mengapresiasi langkah Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara yang membuka layanan hukum gratis bagi masyarakat. Menurutnya, layanan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan terkait berbagai persoalan hukum dan layanan administrasi hukum yang tersedia. Pemerintah daerah berharap kegiatan seperti itu dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum mereka sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pemerintah secara tepat.

Kegiatan tersebut juga berlangsung bersamaan dengan Car Free Day yang gelaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemprov memanfaatkan momentum tersebut untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui ruang publik mudah akses. Selain konsultasi hukum, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pendaftaran kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, dan badan hukum. Juga informasi apostille (legalisir – red), fasilitasi produk hukum daerah, serta berbagai layanan hukum lainnya dari Kementerian Hukum.

Pencatatan hak cipta musik kini Rp0

Budi Argap mengatakan salah satu layanan yang mendapat perhatian khusus adalah pencatatan kekayaan intelektual, terutama hak cipta musik dan lagu. Ia menyampaikan, mulai Agustus 2026, pencatatan hak cipta untuk musik dan lagu tidak lagi berbiaya. Kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas kepada para pencipta lagu dan musisi untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka. Terlebih lagi tanpa terbebani biaya administrasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan ekosistem musik nasional. Para pencipta lagu di Maluku Utara dan wilayah Indonesia Timur kiranya segera memanfaatkan kemudahan tersebut dengan mencatatkan karya mereka. Pencatatan hak cipta penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta sekaligus memperkuat posisi mereka apabila suatu saat terjadi penggunaan atau klaim terhadap karya tanpa izin.

“Ini bentuk dukungan pemerintah terhadap ekosistem musik tanah air,” kata Argap.

Ia juga mengingatkan para musisi agar tidak menunggu sampai terjadi persoalan untuk melindungi karya mereka. Menurutnya, pencatatan sejak awal dapat menjadi langkah preventif untuk memperkuat bukti kepemilikan karya dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, para pencipta lagu dan pelaku industri musik di Maluku Utara segera memanfaatkan layanan gratis tersebut sebagai bagian dari upaya membangun budaya sadar kekayaan intelektual.

Musisi Indonesia Timur punya potensi besar

Argap menilai Indonesia Timur, termasuk Maluku Utara, memiliki banyak talenta musik yang menghasilkan karya dengan karakter dan kekayaan budaya tersendiri. Potensi tersebut perlu mendapat dukungan, termasuk melalui perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Dengan pencatatan hak cipta yang semakin mudah dan gratis, pemerintah berharap para musisi tidak hanya mampu menghasilkan karya, tetapi juga memahami pentingnya aspek hukum yang melekat pada setiap karya tersebut.

“Ayo lindungi hak cipta sebelum diklaim pihak lain,” ujarnya seperti dilansir dari Antara News.

Pemprov menilai, ajakan tersebut relevan karena perkembangan industri musik digital membuat karya dapat tersebar dengan cepat melalui berbagai platform. Tanpa perlindungan dan pencatatan yang memadai, pencipta dapat menghadapi kesulitan ketika harus membuktikan kepemilikan atau memperjuangkan hak atas karya yang digunakan pihak lain. Karena itu, kesadaran mengenai kekayaan intelektual perlu tumbuh bersamaan dengan perkembangan kreativitas para musisi.


Wagub Malut telah catatkan karya musik

Sarbin Sehe juga telah memberikan contoh dalam upaya melindungi karya musik. Pada April 2026, Wakil Gubernur Maluku Utara tersebut mencatatkan hak cipta lagu ciptaannya berjudul “Maluku Utara Bangkit Juara”. Langkah itu menunjukkan pentingnya pencatatan karya sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan industri kreatif dan musik di Maluku Utara.

Dengan kebijakan pencatatan hak cipta musik dan lagu secara gratis, pemerintah berharap semakin banyak musisi dan pencipta lagu di Maluku Utara memanfaatkan kesempatan tersebut. Kemudahan itu diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah karya yang terlindungi secara hukum, tetapi juga memperkuat ekosistem industri kreatif daerah sehingga karya musisi lokal memiliki kepastian hukum dan peluang ekonomi yang lebih besar. (P-sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan