Immanuel Ebenezer terseret dakwaan penerimaan uang senilai Rp70 Juta dari PT KEM Indonesia

Zamir Ambia
Senin, 19 Januari 2026
Hukum NEWS 0 361
4 menit membaca

PRIORITAS, 19/1/26 (Jakarta): Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan didakwa menerima uang senilai Rp70 juta terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker periode 2024-2025.


Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Dame Maria Silaban menjelaskan uang tersebut bersumber dari PT KEM Indonesia agar dapat menyelenggarakan pembinaan/pelatihan kepada para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

“Terdakwa telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu antara lain menguntungkan diri terdakwa Immanuel sebesar Rp70 juta,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (19/1/26).

Dalam dakwaan disebutkan, Noel diduga melakukan perbuatannya bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi.


Memeras lisensi K3

Para terdakwa diduga memeras para pemohon sertifikasi maupun lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Selain pemerasan, Noel juga disangkakan menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker, sebagaimana terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

Gratifikasi itu diduga diterima dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta sejumlah pihak swasta selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, sekitar November 2024 Noel diduga memanggil Hery ke ruang kerjanya guna menanyakan praktik pemungutan uang terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang dilakukan melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Selanjutnya, Hery mengakui adanya praktik pungutan uang yang selama ini dikoordinasikan oleh Irvian bersama Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi.

“Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3,” ucap JPU.

Hery juga menyampaikan, apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan sejumlah uang, maka proses penerbitan sertifikat dan lisensi K3 akan dipersulit.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, Noel meminta jatah sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery, yang kemudian dijawab akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Irvian.

Sekitar satu pekan kemudian, Noel memanggil Irvian ke ruang kerjanya untuk meminta uang sebesar tiga miliar rupiah, dan permintaan tersebut disanggupi oleh Irvian.

“Selanjutnya atas permintaan uang dimaksud, Irvian melaporkannya kepada Hery,” ujar JPU.

Pertemuan di kawasan Senayan Park

Pada pertengahan Desember 2024, Noel menghubungi Irvian melalui panggilan WhatsApp untuk mengatur pertemuan di sekitar kawasan Senayan Park guna menanyakan uang sebesar tiga miliar rupiah yang sebelumnya diminta, dan Irvian menyampaikan, dana tersebut telah tersedia.

Dana tersebut diketahui berasal dari PT KEM Indonesia sebesar Rp70 juta, sementara sisa Rp2,94 miliar bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lainnya, yang dihimpun oleh Sekarsari dan Supriadi.

Terkait mekanisme penyerahan uang, Jaksa Penuntut Umum menyebut Noel memberikan kontak seseorang bernama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian untuk menghubunginya.

Setelah berkomunikasi dengan Nur Agung, Irvian melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, menyerahkan uang sebesar tiga miliar rupiah yang disimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung, yang kemudian tas berisi uang tersebut diserahkan kepada anak Immanuel, Divian Ariq.

Sementara itu, sisa dana yang masuk ke rekening penampungan dilaporkan oleh Subhan, Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi kepada Fahrurozi serta Hery.

“Selanjutnya, Hery meminta untuk membagikan uang tersebut kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3,” imbuh JPU.

Selanjutnya, setiap bulan sejak November 2024 hingga Agustus 2025, Subhan, Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi diduga membagikan uang kepada pihak lain sesuai dengan jabatan masing-masing serta untuk kepentingan pribadi, dengan nominal yang beragam.

Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan