Selanjutnya, Hery mengakui adanya praktik pungutan uang yang selama ini dikoordinasikan oleh Irvian bersama Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi.
“Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3,” ucap JPU.
Hery juga menyampaikan, apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan sejumlah uang, maka proses penerbitan sertifikat dan lisensi K3 akan dipersulit.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, Noel meminta jatah sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery, yang kemudian dijawab akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Irvian.
Sekitar satu pekan kemudian, Noel memanggil Irvian ke ruang kerjanya untuk meminta uang sebesar tiga miliar rupiah, dan permintaan tersebut disanggupi oleh Irvian.
“Selanjutnya atas permintaan uang dimaksud, Irvian melaporkannya kepada Hery,” ujar JPU.
Pertemuan di kawasan Senayan Park
Pada pertengahan Desember 2024, Noel menghubungi Irvian melalui panggilan WhatsApp untuk mengatur pertemuan di sekitar kawasan Senayan Park guna menanyakan uang sebesar tiga miliar rupiah yang sebelumnya diminta, dan Irvian menyampaikan, dana tersebut telah tersedia.
Dana tersebut diketahui berasal dari PT KEM Indonesia sebesar Rp70 juta, sementara sisa Rp2,94 miliar bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lainnya, yang dihimpun oleh Sekarsari dan Supriadi.
Terkait mekanisme penyerahan uang, Jaksa Penuntut Umum menyebut Noel memberikan kontak seseorang bernama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian untuk menghubunginya.
Setelah berkomunikasi dengan Nur Agung, Irvian melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, menyerahkan uang sebesar tiga miliar rupiah yang disimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung, yang kemudian tas berisi uang tersebut diserahkan kepada anak Immanuel, Divian Ariq.
Sementara itu, sisa dana yang masuk ke rekening penampungan dilaporkan oleh Subhan, Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi kepada Fahrurozi serta Hery.
“Selanjutnya, Hery meminta untuk membagikan uang tersebut kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3,” imbuh JPU.
Selanjutnya, setiap bulan sejak November 2024 hingga Agustus 2025, Subhan, Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi diduga membagikan uang kepada pihak lain sesuai dengan jabatan masing-masing serta untuk kepentingan pribadi, dengan nominal yang beragam.
Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (P-*r/Zamir Ambia)








