Tonton Youtube BP

Ibu Rumah Tangga di Bekasi produksi sabun cair palsu berbagai merek, omzet Rp1 miliar

Harley DT
15 Nov 2025 15:44
2 minutes reading

PRIORITAS, 15/11/25 (Bekasi, Jawa Barat): Kasus produksi sabun cair palsu produksi rumahan (home industry) di Bekasi, Jawa Barat, diungkap Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota, Jawa Barat. Tewrsangka berinisial ROH diamankan dalam penangkapan produksi sabun cair palsu beromzet Rp1 miliar itu.

“Omzet penjualan dalam kurun waktu tiga sampai empat bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11/25) dilansir dari Antara Sabtu (15/11/25).

Diungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ROH, adalah memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa.

“Kemudian dengan menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas, lalu memasarkan produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online,” katanya.

Kapolres menjelaskan pelaku sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, namun dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online, sehingga beralih ke penjiplakan merek, seperti Rinso, Sayang, Mamalemon, dan Sunlight.

Kusumo juga menegaskan, kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. “Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran.

Sejumlah barang bukti sabun cair palsu, diamankan dari pelaku di lokasi kejadian Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (14/11/25).

Tersangka ROH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h. “Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Kusumo.

Kepada masyarakat Polres Metro Bekasi Kota mengimbau agar lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu. (P-*/hdt)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x