Geger! Bungkus rokok bakal 1 warna, Kemenkes buka suara: Bukan larangan merokok, tapi lindungi generasi muda

Sem Muhaling
Selasa, 16 Juni 2026
Kesehatan NEWS 0 185
3 menit membaca

PRIORITAS, 16/6/26 (Jakarta): Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan baru yang mengubah warna bungkus rokok. Aturan ini akan berdampak pada industri rokok nasional. Dalam rancangan regulasi terbaru, bungkus rokok dan rokok elektronik (vape) akan dibuat seragam atau plain packaging, sehingga kemasan dengan desain mencolok dan warna-warni khas merek rokok tidak lagi bebas digunakan.

Melansir Kementerian Kesehatan, kebijakan ini merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 


Kemenkes tegaskan: Merek rokok tetap ada, tapi kemasan dibuat polos

Menanggapi kekhawatiran publik terhadap penyeragaman bungkus rokok, Kemenkes menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang penjualan produk tembakau yang legal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan bahwa identitas merek masih dapat dicantumkan pada kemasan. Namun warna dan desain kemasan bungkus rokok akan diseragamkan agar tidak menjadi sarana promosi yang menarik perhatian calon perokok baru, khususnya anak-anak dan remaja.

Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap akan dicantumkan secara jelas pada kemasan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.

Anak dan remaja jadi sasaran utama perlindungan

Kemenkes menilai desain kemasan selama ini bukan sekadar pembungkus produk, melainkan juga alat pemasaran yang efektif untuk menarik perhatian konsumen baru.


Karena itu, pemerintah ingin mengurangi daya tarik visual produk tembakau yang dinilai dapat mendorong anak-anak dan remaja mencoba merokok. Berbagai studi internasional disebut menunjukkan bahwa kebijakan kemasan polos mampu menurunkan daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas pesan kesehatan yang tercantum pada bungkus rokok.

Sudah diterapkan di banyak negara

Pemerintah menegaskan kebijakan kemasan seragam bukanlah hal baru di dunia. Sejumlah negara lebih dahulu menerapkan aturan serupa sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau.

Negara-negara tersebut antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

Industri diberi waktu beradaptasi

Meski aturan tengah disiapkan, pemerintah tidak akan menerapkannya secara mendadak. Kemenkes menyebut pelaku usaha akan diberikan masa transisi sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Selain itu, rancangan RPMK juga mengatur masa penyesuaian tambahan hingga 12 bulan untuk implementasi ketentuan baru terkait pencantuman informasi dan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Pro-kontra diprediksi menguat

Rencana penyeragaman bungkus rokok diperkirakan akan memicu perdebatan antara pemerintah, pelaku industri, dan kelompok kesehatan masyarakat.

Di satu sisi, melansir CNBC Indonesia, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan angka perokok pemula yang masih tinggi. Namun di sisi lain, kalangan industri tembakau diperkirakan akan menyoroti dampaknya terhadap identitas merek dan persaingan usaha di pasar rokok nasional.

Menuju era baru pengendalian rokok di Indonesia

Jika RPMK ini resmi diterbitkan, Indonesia akan memasuki babak baru dalam kebijakan pengendalian produk tembakau. Kemasan rokok yang selama puluhan tahun menjadi media promosi merek bakal berubah drastis menjadi lebih sederhana, dengan fokus utama pada pesan kesehatan dan perlindungan generasi muda dari bahaya nikotin. (P-sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan