Eks Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex resmi jadi tersangka dugaan korupsi kuota haji

Khalied Malvino
Jumat, 9 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 9/1/26 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini berawal dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah mulai menelusuri dugaan penyimpangan kuota haji dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara.


Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara menembus Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Penyidikan kemudian melebar. Pada 18 September 2025, KPK menyebut dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Kasus ini juga disorot DPR melalui Panitia Khusus Angket Haji yang menilai ada kejanggalan serius dalam pelaksanaan haji 2024.

Sorotan utama pansus mengarah pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan KPK. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan