Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. (Dok/Antara)PRIORITAS, 12/2/26 (Jakarta): Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Putusan tersebut sejalan dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian diajukan banding oleh jaksa penuntut umum maupun pihak Isa.
“Menyatakan terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar hakim ketua Budi Susilo dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/26), dikutip dari Antara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta turut mengukuhkan sanksi denda terhadap Isa sebesar Rp100 juta. Namun, hukuman pengganti jika denda tersebut tidak dibayarkan diperberat menjadi 100 hari kurungan, dari sebelumnya 90 hari atau tiga bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” imbuh hakim ketua dikutip dari Antara.
Dengan putusan tersebut, Isa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian negara sebesar 90 M
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di sejumlah perusahaan sepanjang 2008–2018, Isa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar.
Kerugian tersebut muncul karena ia menyetujui penerbitan produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya sudah mengalami kebangkrutan, saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012.
Tindakan itu diduga dilakukan baik secara sendiri maupun bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Perbuatan Isa disebut telah menguntungkan perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp50 miliar serta Best Meridian Insurance Company senilai Rp40 miliar, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Secara rinci, aliran dana tersebut berasal dari pembayaran produk reasuransi kepada Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 sebesar Rp50 miliar, kemudian pembayaran reasuransi PON 1 kepada Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 senilai Rp24 miliar, serta reasuransi PON 2 yang dibayarkan pada 25 Januari 2013 sebesar Rp16 miliar. (P-Zamir)