Dana Pemilu mengendap rp580 juta, aktivis desak transparansi KPU Manado

Johanes Christiaan
Senin, 16 Februari 2026
DAERAH Hukum 0 514
3 menit membaca

Sisa Anggaran Badan Adhoc 2024 Dipertanyakan

PRIORITAS, 16/2/2026 (Manado): Dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran kembali mencuat terkait sisa dana Badan Adhoc tahun 2024 di KPU Kota Manado. Sorotan ini muncul berdasarkan data rekapitulasi SPTJB per 7 Februari 2025 yang menunjukkan serapan anggaran jauh dari maksimal.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp1.265.350.000, realisasi penggunaan dana tercatat hanya Rp685.000.000 atau 54,14 persen. Dengan demikian, terdapat sisa anggaran sebesar Rp580.350.000 yang kini menjadi tanda tanya publik.

Ketua Umum Aktivis Jurnalis Rakyat Indonesia (JARI), Johan Lintong, SH, M.Pd, kepada awak media, Senin malam, menegaskan bahwa sisa anggaran negara tidak boleh mengambang tanpa kejelasan administratif maupun hukum.

Ia mendesak KPU Manado untuk membuka bukti resmi pertanggungjawaban, termasuk dokumen pengembalian dana apabila memang telah disetor kembali ke kas negara.

“Dalam sistem keuangan negara, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Jika bukti pengembalian tidak dapat ditunjukkan, maka aparat penegak hukum harus turun menyelidiki. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” tegas Johan.

Menurutnya, pengelolaan anggaran negara diatur secara ketat dalam berbagai regulasi, di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan penggunaan anggaran juga UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan sisa dana wajib disetor kembali ke kas negara dan dicatat secara sah.

Selain itu, ada pula UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan penyalahgunaan atau penguasaan dana negara tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, secara normatif sisa anggaran bukan persoalan selama prosedur pengembalian dilakukan sesuai ketentuan dan dilaporkan secara resmi.

“Jika tidak ada bukti setoran atau laporan resmi, maka status dana bisa berubah menjadi temuan serius yang berimplikasi hukum,” ujarnya.

Johan juga menilai, tingkat serapan sebesar 54,14 persen tergolong rendah untuk program yang telah berjalan selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengindikasikan tiga kemungkinan, yakni perencanaan anggaran yang tidak realistis, pelaksanaan kegiatan yang tidak optimal, atau permasalahan dalam administrasi pertanggungjawaban.

Ia menegaskan, tanpa klarifikasi terbuka dari pihak KPU, ketiga kemungkinan tersebut akan terus menjadi pertanyaan publik.

Kasus ini dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan dana penyelenggaraan proses demokrasi, yang menuntut standar akuntabilitas lebih tinggi dibanding sektor lainnya.

“Jika lembaga penyelenggara pemilu tidak segera membuka laporan detail, tekanan publik bisa meningkat menjadi desakan audit investigatif,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum bukan bentuk kriminalisasi, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. “Negara memiliki instrumen pengawasan. Jika semua sesuai aturan, investigasi justru akan membersihkan nama institusi. Namun jika tidak, hukum harus ditegakkan,” tutupnya. (P-Deon Y. Wonggo)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025