Terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/kemarin). (Courtesy CNNIndonesia/Adi Ibrahim)PRIORITAS, 3/7/26 (Jakarta): Saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/26), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merasa dihina “sehina-hinanya” akibat perbuatan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.
Dijelaskannya, awalnya pada Maret 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi yang pada pokoknya menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.
Selanjutnya, dari 3 unggahan itu, salah satunya ialah unggahan dokter Tifa di akun X.
Sesudah melihat 3 unggahan itu, Jokowi kemudian meminta Syarif untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.
Kemudian, pada 14 April 2025, Tim Kuasa Hukum Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 Jokowi itu tidak benar dan sangat menyesatkan.
Lalu, juasa hukum juga menyatakan ijazah S-1 Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang.
“Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” kata JPU lagi, dikutip media.
Seterusnya, pada April-Mei 2025, saksi Syarif memperlihatkan kepada Jokowi total 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi yang menuduh ijazah Jokowi palsu.
Sementara dari 28 unggahan di media sosial, terdapat 5 unggahan perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah Jokowi itu palsu.
Teregistrasi resmi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
Dengan gamblang jaksa menyatakan Jokowi itu mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang teregistrasi secara resmi sejak tanggal 28 Juli 1980.
Selang masa studinya, kata jaksa, Jokowi telah menuntaskan seluruh beban akademik sesuai dengan ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982, yakni sebanyak 160 SKS, kemudian Universitas Gadjah Mada menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.
Dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya
Akhirnya jaksa menyatakan akibat perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah palsu, Jokowi mengalami kerugian immateriil.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ungkap jaksa.
Mengandung muatan tuduhan yang tidak benar
Lalu, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar.
Ini karena, demikian dilansir CNN Indonesia, Universitas Gadjah Mada telah menegaskan secara resmi, Jokowi itu lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fakta akademik, namun terdakwa tetap menuduhkan, ijazah S-1 saksi ini palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.
“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU). (P-*/se)