BPBD Bintan larang warga beraktivitas di area waduk di Kijang. (BPBD Bintan)PRIORITAS, 28/10/2025 (Bintan): Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di area waduk atau kolam retensi di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Area tersebut dinilai rawan kecelakaan karena masih dalam proses pembangunan.
Kepala Pelaksana BPBD Bintan, Ramlah, mengatakan pihaknya telah memasang spanduk larangan di enam titik sekitar lokasi, antara lain di Kampung Sungai Datuk, Kampung Pisang, dan Kampung Sembat.
“Pemasangan tanda larangan ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ramlah, dalam keterangannya diterima Selasa (28/10/25).
Ia mengingatkan masyarakat, terutama para orang tua, agar mengawasi anak-anak supaya tidak bermain di sekitar waduk tersebut.
“Kolam ini cukup dalam dan lokasinya dekat dengan pemukiman warga. Kami khawatir jika anak-anak bermain di sana, bisa membahayakan keselamatan mereka,” tambahnya.
BPBD Bintan juga akan terus mendata dan memasang tanda larangan di wilayah lain yang dinilai berisiko. Langkah ini dilakukan bersama aparat kecamatan, kelurahan, serta pihak kepolisian dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi bahaya lingkungan.
“Tujuannya agar masyarakat paham bahwa lokasi seperti ini bukan area wisata atau tempat bermain. Ini bagian dari edukasi risiko sebelum terjadi musibah,” tegas Ramlah.
Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan meresmikan pembangunan kolam retensi seluas 4,4 hektare pada Agustus 2023 dengan anggaran sekitar Rp7 miliar. Waduk tersebut dibangun untuk menanggulangi banjir di tiga wilayah rawan, yakni Kampung Sungai Datuk, Kampung Pisang, dan Kuala Lumpur.
“Waduk ini merupakan solusi jangka pendek untuk meminimalisir banjir yang kerap terjadi setiap tahun,” ujar Bupati Roby. (P-Jeff K)
No Comments