BP Batam perketat pengawasan reklamasi, Amsakar Achmad: Pelaku usaha agar taat aturan

Johanes Christiaan
Senin, 23 Februari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 23/2/2026 (Batam): Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Amsakar Achmad menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan, termasuk di wilayah pesisir dan reklamasi, harus berjalan sesuai aturan.

“Pesatnya arus investasi disebut harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar pemanfaatan ruang tidak disalahgunakan,” katanya dalam keterangan resmi di Batam, Senin (23/2/2026).

Sebelumnya, saat pelaksanaan Night Party Nagoya Lantern Festival yang berlangsung pada 13–17 Februari 2026 di kawasan Nagoya Citywalk, Amsakar mengapresiasi keseriusan pengusaha dalam membangun perekonomian Batam dengan menaati segala aturan yang ada, sehingga mencatatkan dampak ekonomi signifikan.

Terbaru, berdasarkan survei Pusat Kajian Daya Saing ASEAN Politeknik Negeri Batam, Night Party Nagoya Lantern Festival dengan jumlah pengunjung mencapai 6.000 orang, total omzet UMKM menembus lebih dari Rp1 miliar dalam lima hari pelaksanaan.

Event kolaborasi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Nagoya Citywalk ini, katanya menjadi indikator kuat kebangkitan ekonomi kawasan Nagoya, sekaligus mendorong percepatan implementasi Wilayah Penataan dan Pengembangan (WPP) Prioritas New Nagoya.

Dikatakan Amsakar Achmad, bahwa Nagoya merupakan pusat perdagangan utama Kota Batam. Aktivasi ruang publik, kata dia, menghadirkan efek berantai bagi UMKM, jasa, hingga sektor pariwisata. “Nagoya adalah episentrum perdagangan. Ketika ruang publik hidup dan tertata, dampaknya langsung terasa ke seluruh sektor,” ujarnya.

Wajib ikuti aturan teknis

Sisi lain, Amsakar mengingatkan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bukan merupakan “karpet hijau” bagi pelaku usaha untuk bertindak semaunya. Ia menegaskan bahwa setiap izin yang diterbitkan sudah melewati aspek teknis dan administratif yang wajib dipatuhi.

Ia menegaskan bahwa setiap izin yang diterbitkan sudah melewati aspek teknis dan administratif yang wajib dipatuhi. “Kalau di PKKPR sudah dicantumkan boleh melaksanakan kegiatan tersebut, silakan. Tapi ketentuan normatifnya harus dipenuhi,” ujarnya.

Amsakar menambahkan bahwa untuk kegiatan reklamasi, pelaku usaha diwajibkan memenuhi seluruh standar teknis serta komitmen lingkungan yang berlaku.

BP Batam, katanya, akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan semua aktivitas sesuai regulasi. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025