BNN: Regulasi peredaran ‘vape’ perlu diperkuat

Armin Mandika
Sabtu, 15 Agustus 2026
NEWS 0 281
2 menit membaca

PRIORITAS, 15/8/26 (Jakarta): Perlu adanya penguatan regulasi terhadap peredaran rokok elektrik alias vape. Demikian pandangan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.


Adapun Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyoroti meningkatnya penyalahgunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika, seperti etomidate dan ketamin.

“Selain itu ada pula pengungkapan ancaman clandestine laboratory di Bali dan pengungkapan 3,37 ton cannabinoid buds di Gresik yang diduga akan diolah menjadi liquid vape,” kata Komjen Pol. Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/8/26).

Dijelaskannya, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini meningkat dari 1,73 persen menjadi 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa.


Hal tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda sehingga diperlukan langkah penanganan yang komprehensif melalui penguatan aspek pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.

Untuk bidang pencegahan, BNN terus mengembangkan program strategis, seperti Gerakan Ananda Bersinar dan Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN) guna membangun ketahanan anak sejak dini sekaligus melahirkan pendidik sebaya (peer-to-peer educator).

Pihak BNN menegaskan komitmennya dalam memperluas layanan rehabilitasi melalui Balai Rehabilitasi dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan pendekatan medis, sosial, serta pelatihan keterampilan agar mantan penyalahguna dapat kembali produktif di masyarakat.

Namun BNN juga memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung program prioritas Presiden di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), salah satunya dengan Kantor Staf Presiden (KSP).(P-am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan