BI perkuat kebijakan valas mulai April 2026 untuk menopang stabilitas rupiah

Zamir Ambia
Selasa, 17 Maret 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 17/3/26 (Jakarta): Bank Indonesia (BI) berencana memperketat kebijakan transaksi di pasar valuta asing (valas) sebagai langkah untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya tekanan global.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada April 2026 sebagai respons terhadap tren pelemahan rupiah yang terjadi belakangan ini.

Bank Indonesia (BI) mencatat, pada 16 Maret 2026, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.985 per dolar AS, atau mengalami pelemahan sekitar 1,29 persen secara point to point dibandingkan posisi akhir Februari 2026. Tekanan tersebut juga sejalan dengan tren pelemahan yang dialami mata uang negara berkembang lainnya.

“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ucap Perry dalam konferensi pers, Selasa (17/3/26).

Imbas konflik Timur Tengah

Perry menuturkan, tekanan terhadap nilai tukar rupiah turut dipengaruhi oleh konflik di Timur Tengah, terutama antara Iran dan Israel, yang semakin memperburuk kondisi perekonomian global.

Konflik tersebut diketahui memicu kenaikan harga minyak dunia, volatilitas pasar keuangan, serta meningkatnya ketidakpastian ekonomi global yang berdampak pada pelemahan mata uang, termasuk rupiah.

“Perang Timur Tengah sejak akhir Februari 2026 memperburuk kondisi dan prospek perekonomian global,” ucapnya.

Ia menyebutkan, konflik tersebut mendorong kenaikan harga minyak global serta meningkatkan ketidakpastian di pasar keuangan internasional. Dampaknya, dolar Amerika Serikat menguat dan terjadi arus keluar modal dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Sebagai langkah respons, Bank Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan. Salah satunya dengan menurunkan batas pembelian valuta asing terhadap rupiah dari sebelumnya US$100.000 menjadi US$50.000 per nasabah setiap bulan.

Selain itu, BI juga menaikkan batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dari lima juta USD menjadi US$10 juta per transaksi, serta meningkatkan batas transaksi swap dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.

Bank sentral turut memperketat aturan pelaporan lalu lintas devisa dengan menurunkan ambang batas kewajiban penyertaan dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri, dari sebelumnya US$100.000 menjadi US$50.000.

Perry menekankan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah melalui penguatan bauran kebijakan moneter serta pengelolaan arus modal.
“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen-instrumen yang kami punya di kebijakan moneter,” pungkasnya. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025