Bareskrim beberkan jaringan judi “online” internasional dari T6 hingga 1XBET

Zamir Ambia
Jumat, 2 Januari 2026
Hukum NEWS 0 592
3 menit membaca

PRIORITAS, 2/1/26 (Jakarta): Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil bongkar jaringan perjudian daring berskala internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, dengan menggunakan sejumlah situs, di antaranya T6 hingga 1XBET.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya di Jakarta, Jumat (2/1/26), dikutip dari Antara.

Wira menyampaikan bahwa situs perjudian daring yang berhasil diungkap mencakup T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terafiliasi dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Pengungkapan berbagai jaringan judi online tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dalam periode Agustus hingga Desember 2025.

Adapun penindakan dilakukan secara serempak di sejumlah daerah, mulai dari Kabupaten Pamekasan, Madura; Kota Tangerang, Banten; Jakarta Barat; Jakarta Selatan; Jakarta Timur; Jakarta Utara; hingga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Wira mengungkapkan, dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan beragam peran, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, administrator keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian daring.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan lembar rekening koran.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.

Omset hingga ratusan miliar rupiah

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup omset hingga ratusan miliar rupiah dalam periode satu tahun.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ke depan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan terus mengembangkan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPATK, dan Kejaksaan agar penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025