31.6 C
Jakarta
Saturday, December 7, 2024

    Airlangga Hartarto: Masyarakat jangan panik, kebijakan pengetatan hanya di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Bali

    Terkait

    Jakarta, 7/1/21 (SOLUSSInews.com) – Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa dan Bali bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta jangan panik.

    “Ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada pada kondisi hari ini,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers “Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali” di Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/21).

    Sebelumnya pemerintah menyatakan adanya kebijakan terbaru terkait pengendalian Covid-19, yaitu pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Airlangga menegaskan, pembatasan tersebut tidak dilakukan di semua wilayah di Jawa dan Bali, namun hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten saja yang memenuhi parameter seperti kasus aktif, tingkat kematian, kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS.

    “Ini menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut,” katanya.

    Mempunyai risiko tinggi 

    Pemerintah melihat di sejumlah daerah mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di ibu kota provinsi dan daerah di sekitarnya. Namun di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memandang perlu segera melakukan pengendalian Covid-19, dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.

    Karena itu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun pembatasan kegiatan masyarakat, terutama aktivitas yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

    Pemerintah mengatur beberapa kegiatan masyarakat, agar tidak menjadi klaster baru dan sumber peningkatan kasus positif.

    Pemberlakuan pembatasan di beberapa kota/kabupaten tersebut, telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Adapun kota/kabupaten yang menjadi prioritas adalah seluruh wilayah DKI Jakarta. Di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Sementara Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

    Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya. DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

    Sementara, Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya. (S-BS/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini