Absen tugas dan terjerat perselingkuhan, hakim PN Batam dipecat

Zamir Ambia
Senin, 22 Desember 2025
Hukum NEWS 0 780
3 menit membaca

PRIORITAS, 22/12/25 (Jakarta): Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap secara tidak hormat terhadap HS, hakim Pengadilan Negeri Batam. Putusan itu disampaikan dalam sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis (18/12/2025).

Ketua MKH yang juga menjabat sebagai hakim agung, Prim Haryadi, menyatakan, tindakan HS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Prim Haryadi, dikutip dari keterangan resmi Komisi Yudisial, Senin (22/12/25).

Perkara ini berawal dari laporan seorang pria yang merupakan suami sah terlapor. Dalam pengaduannya, terlapor diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan berinisial S. Hubungan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023 dan dilakukan melalui sarana komunikasi daring, termasuk aplikasi pesan singkat dan panggilan video.

Dalam tahapan pemeriksaan, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung menemukan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan itu. Di antaranya berupa dokumen foto yang menampilkan terlapor bersama S saat menghadiri sebuah agenda resmi pengadilan, serta temuan kendaraan milik terlapor yang diketahui terparkir di sebuah hotel.

Pelanggaran etik kian berat

Pelanggaran etik dinilai kian berat lantaran terlapor tidak menunjukkan sikap kooperatif. Meski telah dilaporkan kepada atasan langsung, tidak ada perubahan perilaku yang ditunjukkan. Terlapor juga sempat dipanggil oleh Bawas MA, namun menolak hadir dengan berbagai alasan.

Terlapor bahkan sempat mengajukan permohonan pensiun dini, meski secara administratif tidak terdapat alasan mendesak yang mendukung pengajuan tersebut. Selain itu, terlapor telah diminta menyampaikan pembelaan diri melalui surat, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi di alamat yang tercatat sehingga dinilai tidak memanfaatkan hak pembelaannya.

Di luar dugaan perselingkuhan, hakim HS juga terbukti tidak menjalankan kewajiban kedinasan dengan mangkir dari pekerjaan dan tidak masuk kantor dalam kurun waktu tertentu. Terlapor juga pernah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai hakim, namun pengunduran diri tersebut belum memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung.

Dinyatakan ditolak

Dalam pembelaannya, terlapor mengklaim telah lama mengabdi sebagai hakim dan tidak pernah melanggar ketentuan pidana maupun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kendati demikian, Majelis Kehormatan Hakim menilai alat bukti yang diajukan Badan Pengawasan MA telah memadai untuk membuktikan adanya pelanggaran etik berat, sehingga pembelaan terlapor maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dinyatakan ditolak.

“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” tegas Prim Haryadi sebelum membacakan putusan.

Majelis Kehormatan Hakim dalam perkara ini merupakan usulan Mahkamah Agung dan diketuai oleh hakim agung Prim Haryadi, dengan anggota dari unsur MA, yakni Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara itu, dari unsur Komisi Yudisial diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025