PRIORITAS, 30/4/25 (Jakarta): Sekelompok orang yang diduga memfitnah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait ijazah palsu, dilaporkan relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) ke tiga wilayah sekaligus yakni Polrestabes Semarang, Polresta Sleman dan Polresta Surakarta.
Menurut Wasekjen AAJ, Ngatno, keputusan pelaporan di tiga wilayah sekaligus tersebut, merupakan simpulan internal AAJ melalui gelaran rapat nasional.
“Pada hari Minggu (27/4/25) kita mengadakan rapat seluruh koordinator posko wilayah. Mekanisme melalui zoom meeting dan dihadiri 90 persen para koordinator posko wilayah AAJ di Tanah Air. Kita sepakat bahwa urusan gaduh ijazah palsu ini harus diselesaikan jalur hukum. Sebagai langkah pertama tentu kita melaporkan ke kepolisian,” ungkap Ngatno dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Adapun ketiga wilayah itu dipertimbangkan merupakan lokasi kegaduhan dan posisi kendali pusat AAJ. Ngatno mengatakan AAJ juga sudah menghadirkan praktisi hukum sebelum keputusan tersebut menjadi langkah bulat Pasal Penghasutan
“Kan kebetulan di antara relawan kami ada yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam zoom meeting yang kemudian dilanjutkan dalam rapat kecil, kita semua mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dari yang bersangkutan. Sehingga menurut kami, semua clear dan harus ada langkah kongkret yakni melaporkan para pemfitnah dan teman-temanya,” urainya.
Pasal penghasutan
Untuk pasal yang dituntutkan dalam laporan itu ialah penghasutan. Soal kemudian pasal ini menjadi hal perdebatan dan sebagainya, Ngatno menegaskan bukan domain AAJ.
“Kita terserah mau dipersepsikan seperti apa dan dari sisi mana. Tetapi kami bulat meneruskan ke ranah hukum!,” katanya.
Terhadap laporan tersebut lanjutaya, pihaknya akan kooperatif dan membuka diri sesuai prosedur. Tetapi tidak ada kompromi untuk jalan damai.
“Ini soal private tapi seperti dibuat mainan. Dan hebatnya, orang-orang ini seperti sangat gagah menelanjangi urusan pribadi Pak Jokowi. Dalih itu science bahwa itu hak demokrasi dan sebagainya menurut kami, ini sudah melampaui batas norma sosial dan norma hukum. Kita sama-sama buktikan nanti melalui jalur hukum,” jelasnya
Untuk lebih lanjut, ditegaskannya, AAJ sangat menghormati dan menjunjung kedaulatan hukum di negeri ini. Dan jelas dalam UUD 1945, hukum mengikat seluruh warga negara atas azas kesetaraan.
“Yang kami tuntut mengarah ke Roy Suryo, Rismon, dr Tifa, Rizal Fadillah dan kawan-kawannya,” ucapnya. (P-*/Armin M)