Kecelakaan di KM 19 Tol Sibanceh: Ketua Fraksi PKB Bireuen Selamat, seorang staf meninggal

Johanes Christiaan
Senin, 16 Februari 2026
DAERAH NEWS 0 724
2 menit membaca

PRIORITAS, 16/2/2026 (Aceh Besar): Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit Toyota Kijang Innova terjadi di ruas Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Tol Sibanceh) KM 19+600 Jalur B, kawasan Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Insiden tersebut mengakibatkan seorang staf rombongan anggota dewan meninggal dunia, sementara dua anggota dewan lainnya selamat dengan luka ringan.

Mobil tersebut membawa rombongan anggota DPRK Bireuen dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah menghadiri agenda partai di Banda Aceh.

Kegiatan dilaksanakan di Hermes Palace Hotel Banda Aceh menjelang meugang, tradisi penting masyarakat Aceh. Kabar kecelakaan ini menambah duka di tengah suasana yang seharusnya menjadi momen kebersamaan keluarga.

Korban meninggal adalah staf rombongan anggota dewan. Dua penumpang yang selamat yakni Nanda Rizka, Ketua Fraksi PKB DPRK Bireuen, serta Zulmi, anggota DPRK Aceh Timur. Zulmi diketahui tidak berangkat bersama sejak awal.

Saat menuju Banda Aceh ia menggunakan mobil penumpang umum jenis Hiace, sedangkan perjalanan pulang ia ikut kendaraan rekannya dari Bireuen.

Kecelakaan terjadi ketika Innova bertabrakan dengan kendaraan barang jenis boks yang melaju di jalur yang sama. Benturan keras membuat bagian depan sisi kiri Innova mengalami kerusakan berat. Seluruh korban langsung dievakuasi ke rumah sakit di Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Deden Supriyatna, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua kendaraan melaju searah, dan diduga Innova melaju dalam kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali lalu menabrak bagian belakang samping kendaraan di depannya. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Polisi mengimbau pengguna jalan tol untuk mematuhi batas kecepatan serta menjaga jarak aman. (P-Tim)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025