Jeffrey Hendrik pastikan operasional BEI normal setelah Dirut mundur

Jeffrey Rawis
Sabtu, 31 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 31/1/26 (Jakarta): Ternyata, seluruh kegiatan operasional bursa tetap berjalan normal menyusul pengunduran diri direktur utama Bursa Efek Indonedia (BEI) pada Jumat (30/1/26) kemarin. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik memastikan, setelah pengunduran diri tersebut, BEI telah menjalankan mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menggelar rapat direksi untuk menunjuk pejabat direktur utama sementara. Penunjukan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris BEI.

“Setelah direktur utama mengundurkan diri, kami langsung menjalankan mekanisme internal di BEI. Rapat direksi telah dilakukan untuk menunjuk pejabat direktur utama, dan penunjukan tersebut sudah disetujui Dewan Komisaris,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/1/26).

Ditegaskan, proses pengambilan keputusan oleh manajemen BEI tidak akan terganggu oleh perubahan tersebut. Seluruh fungsi pengelolaan dan pengawasan pasar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk itu, kami memastikan operasional di Bursa Efek Indonesia akan terus berjalan secara normal, dan proses pengambilan keputusan manajemen tidak akan terganggu sama sekali,” ujar Jeffrey.

Daya saing kelas dunia

Selanjutnya, Jeffrey menegaskan komitmen manajemen BEI untuk terus membangun pasar modal Indonesia agar memiliki daya saing kelas dunia. Disebutnya, penguatan tersebut tidak hanya diukur dari nilai transaksi dan kapitalisasi pasar, tetapi juga dari aspek transparansi dan tata kelola.

“Kami berkomitmen membangun pasar modal Indonesia berkelas dunia, tidak hanya setara dari sisi nilai perdagangan dan kapitalisasi, tetapi juga setara dalam transparansi dan tata kelola,” tandasnya, dilansir Beritasatu.

Terkait itu, ke depan, BEI akan terus memperkuat prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola yang baik guna menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas pasar modal nasional. (P-*r/jr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025