IKA GMNI Sulut salut langkah Gubernur YSK dorong WPR

Johanes Christiaan
Sabtu, 31 Januari 2026
DAERAH KESRA 0 589
2 menit membaca

PRIORITAS, 31/1/2026 (Manado): Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Utara.


Sebelumnya, apresiasi datang dari akademisi FISIP Universitas Sam Ratulangi, Maxi Egeten, pada Selasa (30/1/2026). Pada hari yang sama, dukungan serupa disampaikan Ikatan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (IKA GMNI) Sulawesi Utara.

Ketua IKA GMNI Sulut, Falen Umbokahu, menilai kebijakan WPR merupakan bentuk konkret keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat kecil, khususnya penambang tradisional. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Marhaenisme yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan ekonomi.

“Dalam perspektif Marhaenisme, WPR di Sulawesi Utara merupakan langkah strategis untuk memberdayakan penambang kecil agar mandiri secara ekonomi, memiliki legalitas, serta berdaulat atas sumber daya alamnya melalui wadah kolektif berupa koperasi,” ujar Falen.


Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan salah satu gagasan besar Trisakti Bung Karno, yakni berdikari di bidang ekonomi. “Ini adalah bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi rakyat,” tegasnya.

WPR Sulut, Sudut Pandang Marhaenisme

1. WPR sebagai Alat Produksi Rakyat dan Kedaulatan Ekonomi
Marhaenisme menekankan pentingnya rakyat kecil memiliki alat produksi sendiri. Kehadiran WPR memberikan legalitas kepada penambang tradisional—kaum Marhaen—untuk mengelola lahan tambang emas secara mandiri, bukan sebagai buruh perusahaan besar atau asing. Hal ini mencerminkan kedaulatan rakyat atas kekayaan alam di daerahnya sendiri.
2. Legalitas sebagai Bentuk Perlindungan Kaum Marhaen

Upaya Gubernur Yulius Selvanus dalam memperjuangkan penetapan 30–63 blok WPR bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada penambang rakyat. Dengan izin resmi, mereka terhindar dari stigma ilegalitas, kriminalisasi, serta penggusuran, sehingga dapat bekerja secara aman dan produktif.

3. Koperasi sebagai Wadah Kolektif
Pengelolaan WPR di Sulawesi Utara diwajibkan melalui koperasi. Dalam pandangan Marhaenisme, koperasi merupakan bentuk usaha gotong royong yang menolak kapitalisme individualistik. Skema ini memastikan hasil tambang dinikmati secara adil oleh para penambang, bukan terkonsentrasi pada segelintir pemodal.

4. Transformasi Pro Rakyat dan Sosio-Nasionalisme
Kebijakan WPR diarahkan untuk mentransformasi tambang rakyat dari aktivitas ilegal menjadi usaha yang legal, terkelola, dan ramah lingkungan. Kebijakan pendukung, seperti kemudahan berbasis KTP serta kuota BBM bersubsidi bagi penambang kecil, merupakan bentuk intervensi negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

5. Kontribusi bagi PAD dan Ekonomi Kerakyatan
WPR diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Dalam perspektif Marhaenisme, ekonomi yang tumbuh dari rakyat harus kembali untuk kemakmuran rakyat, bukan justru mengalir keluar daerah atau dikuasai modal asing. (P-Deon Wonggo)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan