Cegah limbah berbahaya masuk RI, Bea Cukai Batam kembalikan kontainer elektronik bekas

Johanes Christiaan
Sabtu, 24 Januari 2026
DAERAH Hukum 0 311
2 menit membaca

PRIORITAS, 24/1/2026 (Batam): Bea Cukai Batam memastikan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak masuk ke wilayah Indonesia dengan mengawasi langsung reekspor empat kontainer berisi limbah elektronik bekas dari Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (20/1/2026).

Keempat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia tersebut memuat berbagai komponen elektronik bekas yang dikategorikan sebagai limbah B3, seperti komputer bekas, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, dan printed circuit board (PCB).

Kegiatan reekspor ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan intensif Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Dari total 914 kontainer yang diduga bermuatan limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar, sebanyak 74 kontainer telah diperiksa.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa hingga kini dua perusahaan telah mengajukan permohonan reekspor, yakni PT Esun untuk 19 kontainer dan PT Logam Internasional Jaya untuk 21 kontainer.
“Seluruh kontainer yang terbukti bermuatan limbah B3 wajib direekspor dan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia,” tegas Zaky, Kamis (22/1/2026).

Bea Cukai Batam juga mengapresiasi sikap kooperatif PT Esun dalam proses reekspor. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, berharap perusahaan lain segera mengikuti langkah serupa guna mencegah penumpukan kontainer di pelabuhan.

Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan dan proses reekspor dilakukan sesuai ketentuan, serta berkomitmen bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup menyelesaikan persoalan kontainer limbah B3 di Batam. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025