Hindari pajak, banyak warga Swiss pilih jadi ateis

Armin Mandika
Selasa, 6 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 6/1/26 (Jakarta): Persentase pajak paling tinggi di dunia adalah Swiss. Salah satu jenis pajak yang berlaku di negara Eropa itu yakni pajak gereja, yang membuat sejumlah orang akhirnya memutuskan untuk menjadi ateis demi menghindari pungutan tersebut.

Disesuaikan dengan kanton atau provinsi tempat tinggal, pajak ini diwajibkan untuk semua orang yang terdaftar sebagai anggota gereja yang diakui negara. Besaran pajaknya bervariasi, mulai dari 1 pesen hingga 3 persen.

Guna menghindari membayar pajak tersebut adalah dengan keluar dari gereja.

Sebagaimana laporan media lokal Le News, Senin (5/1/26) dan dikutip dari CNBC Indonesia, pada 2023 ada 67.497 orang meninggalkan Gereja Katolik di Swiss. Angka tersebut hampir dua kali lipat dibanding 2022. Untuk gereja Protestan, sekitar 39.517 orang secara resmi meninggalkan gereja pada tahun yang sama. Jika ditotal, ada sekitar 100.000 orang yang meninggalkan gereja pada 2023.

Sebagaimana data dari Institut Sosiologi Pastoral Swiss (SPI) menunjukkan provinsi dengan aksi mundur dari gereja tertinggi berada di Basel-Stadt dengan persentase 4,5 persen. Provinsi yang terletak di Swiss utara tersebut memiliki sistem “berhenti dari keanggotaan gereja” yang memungkinkan orang tidak membayar pajak gereja.

Namun demikian data resmi tidak selalu menyebutkan alasan kenapa orang meninggalkan gereja, statistik menunjukkan di provinsi di mana ada pajak gereja, tingkat orang yang meninggalkan Kristus cenderung lebih tinggi, menurut laporan Religion Watch.

Tak hanya pajak, alasan lainnya yang mendorong orang meninggalkan gereja termasuk sekularisme hingga skandal di lingkungan rumah ibadah.

Sebagaimana survei dan data demografis menunjukkan semakin banyak warga Swiss yang mengidentifikasi diri sebagai ateis (sekitar 34 persen dari populasi pada 2022). Angka ini menunjukkan banyak orang benar-benar melepaskan diri dari agama, terlepas dari pajak atau tidak. (P-*r/am)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025