
Polda Babel melakukan penanaman pohon di lahan bekas penambangan bijih timah di Bangka. (Courtesy: Antara)PRIORITAS, 4/1/26 (Bangka Belitung): Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengebut pemulihan lingkungan dengan menanam puluhan ribu pohon di lahan eks tambang timah sepanjang 2025. Total sebanyak 28.775 pohon telah ditanam di area kritis seluas 145 hektare yang tersebar di seluruh wilayah Bangka Belitung.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, sekaligus mendorong pemanfaatan kembali lahan terbengkalai agar memiliki nilai ekologis dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyebut kegiatan penghijauan dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran kepolisian daerah, mulai dari tingkat Polda hingga Polres di kabupaten dan kota.
“Selama 2025 kami telah menanam 28.775 pohon di 145 hektare lahan bekas tambang,” ungkap Viktor di Pangkalpinang, Minggu (4/1/26).

Secara rinci, Polda Babel menanam 9.650 pohon di lahan seluas 10 hektare. Polresta Pangkalpinang menanam 1.400 pohon di area 6,5 hektare. Polres Bangka mereklamasi 13,5 hektare lahan dengan 2.500 pohon, Polres Bangka Barat 2.400 pohon di 13 hektare, serta Polres Bangka Selatan 2.100 pohon di lahan seluas 60 hektare.
Upaya serupa juga dilakukan Polres Bangka Tengah yang menanam 5.375 pohon di lahan bekas tambang seluas 16 hektare. Sementara itu, Polres Belitung menanam 2.650 pohon di area 12 hektare dan Polres Belitung Timur menanam 2.700 pohon di 14 hektare lahan eks tambang timah.
Menurut Viktor, peran kepolisian tidak berhenti pada penindakan hukum semata, tetapi juga mencakup edukasi, sosialisasi, hingga mendorong reklamasi pascatambang agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
“Kami tidak hanya mengutamakan penegakan hukum, tetapi juga berupaya memberikan sosialisasi dan reklamasi serta pemanfaatan lahan bekas tambang timah ini,” katanya.
Ia menegaskan program penanaman pohon akan terus diperluas pada tahun-tahun berikutnya. Langkah tersebut juga ditujukan sebagai peringatan bagi perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) serta masyarakat agar tidak abai terhadap kewajiban reklamasi.
“Penanaman ini belum cukup dan langkah ini bagian upaya kepolisian mengimbau perusahaan tambang, terutama mereka pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) serta masyarakat untuk mereklamasi lahan bekas tambang ini,” tuturnya. (P-Khalied M)

