Pengawasan perizinan berusaha di Karimun diperkuat lewat sistem terintegrasi

Johanes Christiaan
Sabtu, 3 Januari 2026
DAERAH Hukum 0 411
2 menit membaca

PRIORITAS, 3/1/2026 (Karimun): Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar Rapat Tahunan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kemudahan berusaha. Rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) ini berlangsung di Tanjung Balai Karimun dan dipimpin JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Dwi Setiawan, S.Ikom., M.M., beberapa waktu lalu.


Dalam rapat tersebut, demikian informasi Pemkab Karimun, diterima Sabtu (3/1/26), masing-masing OPD teknis memaparkan capaian pengawasan PBBR sepanjang 2024, mulai dari jumlah izin yang diawasi, temuan pelanggaran, jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, hingga langkah penindakan yang telah dilakukan.

Sejumlah kendala turut dibahas, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia serta kesulitan akses data dan informasi pelaku usaha. Menyikapi hal tersebut, rapat menyepakati sejumlah solusi strategis, seperti penguatan kapasitas tim teknis melalui pelatihan dan bimbingan teknis, pengembangan sistem informasi terintegrasi, serta harmonisasi pemahaman regulasi antar-OPD.

Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penggunaan aplikasi pengawasan terintegrasi, juga direncanakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan. Selain itu, rapat menekankan pentingnya peningkatan komunikasi dengan pelaku usaha melalui sosialisasi regulasi dan layanan konsultasi berkala.


“Pendekatan preventif melalui pembinaan dan pendampingan lebih diutamakan, namun penegakan hukum tetap dilakukan bagi pelaku usaha yang sengaja melanggar ketentuan,” disepakati dalam rapat tersebut.

Hasil rapat ini akan menjadi acuan penyusunan rencana kerja pengawasan PBBR Kabupaten Karimun ke depan. Dengan strategi yang lebih matang dan kolaborasi lintas OPD yang kuat, diharapkan pengawasan perizinan semakin efektif, mendukung iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan