

Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. (Dok. Humas Kemnaker).
PRIORITAS, 6/6/2026 (Jakarta): Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan bagi pekerja penerima upah di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya. Perlindungan tersebut mencakup berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa kerja hingga memasuki masa tidak produktif.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan berkelanjutan kepada pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Yassierli menjelaskan kepesertaan dalam program jaminan sosial sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan secara optimal. Risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun kondisi lain yang memengaruhi keberlangsungan hidup pekerja dapat terjadi kapan saja dan memerlukan jaring pengaman yang memadai.
Menurutnya, keberadaan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga menciptakan ketenangan bagi keluarga yang bergantung pada penghasilan pekerja.
Kemnaker juga mengajak perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang produktif dan berkeadilan.
Selain memperkuat perlindungan pekerja, peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja nasional di tengah dinamika dunia kerja yang terus berkembang.
Kemnaker berharap budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan dapat semakin tumbuh di kalangan pekerja maupun pemberi kerja sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)