Kasus perceraian di Lamongan tembus 2.525 pada 2025, ekonomi jadi pemicu utama

Zamir Ambia
Jumat, 2 Januari 2026
DAERAH Hukum NEWS 0 622
2 menit membaca

PRIORITAS, 2/1/26 (Jakarta): Sepanjang 2025, tercatat 2.525 pasangan suami istri di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berakhir dengan perceraian. Persoalan ekonomi menjadi faktor paling dominan yang memicu perpisahan, diikuti oleh kasus perselingkuhan serta konflik dalam rumah tangga.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan, perkara cerai gugat yang diajukan istri masih mendominasi dengan total 1.954 kasus. Sementara itu, permohonan cerai talak dari pihak suami tercatat sebanyak 571 perkara.

Panitera PA Lamongan, Mazir, menyampaikan, total permohonan perceraian yang masuk sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 2.902 perkara. Dari jumlah tersebut, 287 perkara dicabut, 18 perkara gugur, 27 perkara ditolak, dan 45 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

“Jumlah putusan cerai yang dikabulkan sebanyak 2.525 perkara selama kurun waktu Januari hingga Desember 2025,” ungkap Mazir, Jumat (2/1/26).

Mazir menjelaskan, persoalan ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di Lamongan, dengan jumlah mencapai 1.216 perkara. Faktor lain yang turut memicu perpisahan meliputi perselisihan berkepanjangan sebanyak 647 kasus, meninggalkan salah satu pihak 202 kasus, zina atau perselingkuhan 159 kasus, judi 108 kasus, serta kebiasaan mabuk dan penyalahgunaan narkotika sebanyak 46 perkara.

“Selain faktor itu, juga ada perkara KDRT sebanyak 93, kawin paksa 12, dan cacat badan sebanyak 3 perkara,” tutur Mazir.

Pasangan usia produktif

Mazir menambahkan, sebanyak 183 perkara perceraian masih belum diputus hingga penutupan tahun 2025 dan akan dilanjutkan prosesnya pada 2026. Selain itu, ia mengungkapkan mayoritas pengajuan perceraian berasal dari pasangan usia produktif, khususnya dalam rentang 30 hingga 35 tahun.

“Ya kebanyakan yang bercerai ada di usia produktif, ya mungkin karena emosi belum stabil, bahkan usia 60 tahun juga ada yang cerai,” imbuhnya, demikian informasi diterima dari Beritasatu.com.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perceraian di Lamongan pada 2025 menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Data Pengadilan Agama Lamongan mencatat, pada 2024 terdapat 1.857 perkara perceraian yang dikabulkan, sedangkan pada 2025 angkanya meningkat signifikan menjadi 2.525 perkara. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025