Mazir menjelaskan, persoalan ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di Lamongan, dengan jumlah mencapai 1.216 perkara. Faktor lain yang turut memicu perpisahan meliputi perselisihan berkepanjangan sebanyak 647 kasus, meninggalkan salah satu pihak 202 kasus, zina atau perselingkuhan 159 kasus, judi 108 kasus, serta kebiasaan mabuk dan penyalahgunaan narkotika sebanyak 46 perkara.
“Selain faktor itu, juga ada perkara KDRT sebanyak 93, kawin paksa 12, dan cacat badan sebanyak 3 perkara,” tutur Mazir.
Pasangan usia produktif
Mazir menambahkan, sebanyak 183 perkara perceraian masih belum diputus hingga penutupan tahun 2025 dan akan dilanjutkan prosesnya pada 2026. Selain itu, ia mengungkapkan mayoritas pengajuan perceraian berasal dari pasangan usia produktif, khususnya dalam rentang 30 hingga 35 tahun.
“Ya kebanyakan yang bercerai ada di usia produktif, ya mungkin karena emosi belum stabil, bahkan usia 60 tahun juga ada yang cerai,” imbuhnya, demikian informasi diterima dari Beritasatu.com.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perceraian di Lamongan pada 2025 menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Data Pengadilan Agama Lamongan mencatat, pada 2024 terdapat 1.857 perkara perceraian yang dikabulkan, sedangkan pada 2025 angkanya meningkat signifikan menjadi 2.525 perkara. (P-Zamir)

