Cegah perusakan hutan, Koramil 04 Dabo bersama masyarakat bertindak

Johanes Christiaan
Kamis, 1 Januari 2026
DAERAH Hukum 0 327
2 menit membaca

PRIORITAS, 1/1/2026 (Lingga): Babinsa Koramil 04/Dabo bersama unsur terkait dan masyarakat melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan penebangan liar di kawasan hutan Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Senin (29/12/2025) siang.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan serta mencegah aktivitas penebangan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Pemasangan spanduk dihadiri Kepala Desa Resang Hanafi, S.Ikom, Polhut KPHP Unit III Lingga Panriko, SH, Bhabinkamtibmas Desa Resang Bripka Lucky Andara, Babinsa Desa Resang Serka P. Simbolon, anggota BPD, para kepala dusun, serta perwakilan pemuda desa.

Sebanyak tiga spanduk dipasang di wilayah Napau, Dusun I RT 001/RW 001 Desa Resang yang dinilai rawan terjadi penebangan liar. Spanduk berisi larangan menebang, merambah, membakar, atau menduduki kawasan hutan tanpa izin, serta ancaman sanksi pidana sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Komandan Koramil 04/Dabo, Kapten Arm Ismarli Koto, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan praktik perusakan hutan. Senada, Babinsa Desa Resang Serka P. Simbolon menegaskan pemasangan spanduk bersifat edukatif agar masyarakat memahami bahwa penebangan liar adalah tindak pidana.

“Diharapkan tumbuh kepedulian bersama untuk menjaga hutan demi mencegah bencana alam, kebakaran hutan dan lahan, serta dampak sosial ekonomi lainnya,” ujarnya. (P-Jeff K)

Tiga Pilihan Judul:

Babinsa dan Warga Desa Resang Pasang Spanduk Larangan Penebangan Liar

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan