Mendagri Tito Karnavian (kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri). (dok. Berita Satu)PRIORITAS, 31/12/2025 (Jakarta): Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
SEB Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ itu mengatur pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, serta mendukung program prioritas pemerintah pusat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam SEB dijelaskan, penyesuaian belanja APBD diperlukan seiring ditetapkannya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2026. Pemerintah daerah diminta tidak hanya fokus pada belanja pegawai dan operasional, tetapi juga mengarahkan anggaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran dan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Belanja wajib mencakup layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pembayaran iuran pensiun dan jaminan kesehatan, cicilan utang daerah, dana desa, serta kewajiban kepada pihak ketiga. Sementara belanja mengikat meliputi belanja pegawai dan kebutuhan operasional rutin pemerintah daerah.
SEB juga menegaskan agar belanja yang tidak ditentukan penggunaannya diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional, antara lain Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, subsidi, preservasi jalan dan jembatan, perumahan, serta Sekolah Rakyat.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, kepala daerah diminta melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja nonprioritas seperti kegiatan seremonial, studi banding, perjalanan dinas yang tidak berdampak langsung, serta hibah yang tidak mendesak. Selain itu, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan inovasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Dilansir cbnindonesia.com, Purbaya dan Tito juga menekankan pentingnya ketepatan waktu penyusunan APBD 2026. Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD harus dilakukan paling lambat 30 November 2025, dan ditetapkan maksimal 31 Desember 2025. Melalui SEB ini, pemerintah berharap terbangun sinergi belanja pusat dan daerah, sekaligus memperkuat iklim investasi, pelayanan publik, serta stabilitas pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut isi SEB kedua menteri yang mengatur tata caranya memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat sebagai berikut:
1) melakukan efisiensi dan pengalihan dari alokasi belanja yang tidak prioritas, antara lain:
i. belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;
ii. belanja perjalanan dinas atau belanja lainnya yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, dan
iii. belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa termasuk kepada instansi vertikal.
2) memanfatkan sumber pendapatan lainnya di luar alokasi TKD TA 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemda juga diminta untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan, ekstensifikasi, intensifikasi, dan inovasi tata kelola PAD dengan berorientasi mendorong pertumbuhan dan kemajuan kegiatan perekonomian di daerah guna memperluas dan memperkuat basis PAD secara berkelanjutan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta agar meningkatkan basis data potensi penerimaan pajak daerah retribusi daerah berdasarkan kajian potensi penerimaan pendapatan daerah dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan membayar masyarakat.
Kedua menteri juga membuat pedoman dalam rangka penyusunan APBD TA 2026 dalam SEB itu sebagaimana berikut ini:
1) Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2026 sesuai dengan matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD sebagaimana tertuang dalam pedoman penyusunan APBD TA 2026;
2) Untuk memenuhi amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang penyesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran dalam rancangan Perda tentang APBD TA 2026, Kepala Daerah dan DPRD agar memasukan substansi penyesuaian tersebut dalam masa pembahasan rancangan Perda tentang APBD;
3) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan rencana defisit APBD TA 2026 kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dalam hal rencana defisit APBD tersebut dibiayai melalui Pembiayaan Utang Daerah dan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Daerah wajib mengajukan permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan;
4) Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD TA 2026 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA berkenaan atau 30 November 2025, untuk selanjutnya dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.
“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Daerah melakukan penguatan iklim investasi dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga kepastian hukum dan stabilitas pada masing-masing daerah,” sebagaimana tertera dalam SEB.
Dalam SEB itu juga diperingatkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan Kurang Bayar/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (KB/LB DBH) pada TA 2026 merupakan pengakuan utang dan piutang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sehingga penganggaran KB/LB DBH dalam APBD TA 2026 belum dapat dilakukan. Penganggaran KB/LB DBH dalam APBD TA 2026 baru dapat dilakukan apabila Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penyelesaian KB/LB DBH pada TA 2026 ditetapkan. (P-*/fr/bwl)