Tersangka H, pelaku kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/25). (Source: Humas Polres Depok via Antara) PRIORITAS, 27/12/25 (Depok< Jabar): Terduga pelaku kasus ancaman bom di 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, seorang laki-laki berinisial H, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Jumat (26/12/25).
Hal itu dikemukakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, dalam keterangannya Jumat. Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (23/12/25) lalu, diketahui adanya email berupa ancaman bom terhadap 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, ‘handset’ atau ‘device’ yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut,” ujarnya.
“Kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari tersangka,” katanya, sebagaimana dilansir dari Antara
Saksi Kamila Hamdi
Made Oka menambahkan, Polres Depok juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi penting yaitu Kamila Hamdi karena ancaman bom tersebut dikirim melalui email menggunakan akun atas namanya.
“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan,” katanya.
Budi menambahkan bahwa yang bersangkutan juga mengaku emailnya telah diretas, namun masih dilakukan pendalaman.
“Sementara dia tidak mengaku, namun tetap kita terus telusuri. Apakah dia berbohong atau karena memang benar diretas. Kita masih terus dalami,” katanya.
Diterangkan, tersangka H dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Selain itu, pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 336 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain secara gegabah atau lalai. (P-*/ht)